Bengkulu,MPP – Seperti di desa pungguk lalang KEC Curup selatan,” menurut beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa kegiatan anggaran tahun 2023 diketahui membeli satu kamling tanah jurang harga yang cukup fantastis senilai 300 jt, dengan alasan tanah lahan tersebut akan dibuat satu bangunan untuk aset’ desa,” namun menurut pemikiran warga sekitar dengan harga yang cukup tinggi membuat masyarakat bertanya? ,”jelas beberapa masyarakat setempat pada wartawan Jumat 9/2//2024.
Menyikapi dugaan Mark UP dan Secara sederhana, mark up dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh oleh penjual dari setiap unit produk atau jasa yang terjual. Contoh penggunaan mark up dapat dilihat pada bisnis retail yang menjual produk-produk seperti pakaian, makanan, dan peralatan elektronik.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan desa// Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Des
Lanjut,” semakin maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir ini ada sisi positif dan negatifnya.
Dari sisi positif, makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah.
Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri.
Ke depan pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.
“Karena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya,ke depan kita akan mengedepankan aspek pencegahan.
Kepala desa Pungguk lalang ketika awak media menghubungi melalui WhatsApp, sel 13/2/2024 menjelaskan bahwa dirinya masih di gedung kejaksaan negeri rejang Lebong provinsi Bengkulu untuk kompirmasi hal tersebut dirinya belum bersedia memberikan tanggapan dia meminta wartawan mendatangi kantor desa habis pemilu hingga berita tersebut belum mendapatkan tanggapan dari kepala desa pungguk lalang KEC Curup selatan,
Dari pemerintah pusat sendiri, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan. Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa.
(Tim)