Pekalongan Kota, MPP – Konferensi Pers yang di gelar langsung di Serambi Mapolres Pekalongan Kota di Jalan P.Diponegoro No.19 yang di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H.dan Kasi Humas Aiptu Purno Utomo ,S.H Rabu (31-01-2024).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan “Hal ini selain merupakan salah satu tugas Kepolisian tetapi juga dalam rangka menciptakan prakondisi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang kondusif,aman dan damai”, tuturnya.

Sehingga kita lakukan kegiatan rutin yang kita tingkatkan,salah satunya upaya kita selain melaksanakan operasi knalpot brong, minuman keras dan untuk hari ini adalah hasil kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba untuk mengungkapkan atau menindak pelanggaran atau kejahatan Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan.

“Polres Pekalongan Kota melalui Satres Narkoba selama Bulan Januari kurang lebih,telah mengungkap 4 (Empat) kasus Narkotika dan 4 (Empat) kasus Psikotropika dan jumlah seluruh tersangka ada 11 orang sedangkan ada 1 (Satu) yang sudah kita titipkan di Lapas” , imbuhnya.

Untuk seluruh barang bukti yang dapat kita amankan adalah 310 butir Pil Alprazolam dan untuk Narkotika jenis sabu 2,34 Gram.
Kemudian Untuk inisial tersangka tindak pidana Psikotropika yaitu 5 (Lima) orang antara lain :

1. “TI bin S”, 27 Tahun, laki-laki, alamat Kecamatan.Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
2. “BS bin M”, 22 Tahun, laki-laki, alamat Kecamatan. Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Dengan kronologi pada Hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di Kecamatan, Pekalongan Utara Kota Pekalongan, telah di amankan pelaku /tersangka inisial “TI bin S” dkk, yang kedapatan menyimpan,
memiliki, dan atau menguasai tablet pil Alprazolam sebanyak 10 (Sepuluh) butir yang di simpan di dalam topi yang di pegang tangan kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa
ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 10 ( Sepuluh ) butir Alprazolam
b. 1 buah Handphone merk Infinix Warna Biru.

3.“MD binti NS”, 25 Tahun, perempuan, alamat Kecamatan. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Dengan kronologi, pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB. di Kecamatan. Buaran Kabupaten. Pekalongan telah tertangkap tersangka Inisial “MD binti NS” tersebut di atas yang kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai Psikotropika jenis Alprazolam serta disita 50 (Lima Puluh) butir pil Alprazolam yang disimpan di dalam tas tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke
Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 50 (Lima Puluh) butir
Alprazolam
b. 1 (Satu) buah tas warna Hitam merk Fashion
c. 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo Warna Biru.

4. “RABB bin B”, 25 Tahun, laki-laki, Pekerjaan swasta Agama Islam, Pendidikan SMK
Kewarnegaraan Indonesia Alamat : Desa Simbang Wetan Rt.012/004 Kecamatan Buaran. Kabupaten Pekalongan.
Dengan kronologi,pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 12:00 WIB. di Kecamatan.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan telah diamankan pelaku/tersangka inisial “RABB bin B” yang kedapatan menyimpan,memiliki, dan atau menguasai tablet pil Alprazolam sebanyak 200 (Dua Ratus) butir dalam genggaman tangan kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 200 (Dua Ratus) butir Alprazolam
b. 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam.

5. “IS bin I” 27 Tahun, laki-laki, alamat Kecamatan.Buaran Kabupaten.Pekalongan.
Dengan kronologi,pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 13:00 WIB. di Kecamatan.Buaran Kabupaten. Pekalongan telah diamankan pelaku yang kedapatan menyimpan, memiliki dan atau menguasai tablet pil Alprazolam sebanyak 50 (Lima Puluh) butir yang disimpan didalam saku baju sebelah kiri yang berada didalam,kamar rumah tersangka,selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 50 (Lima Puluh ) butir Alprazolam.
b. 1 (Satu) potong baju lengan panjang kotak-kotak.

Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Sedangkan untuk tindak pidana narkotika jenis sabu ada 6 (Enam) orang tersangka :

1. “N bin M”, 33 Tahun, laki-laki, alamat Kecamatan.Warungasem Kabupaten Batang.
2.”ID bin AI, 33 Tahun, laki-Laki, alamat Kecamatan.Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
3. “WI binti D”, 23 Tahun, perempuan, alamat Kecamatan.Doro Kabupaten. Pekalongan.

Dengan kronologi,pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB. di Kecamatan.Pekalongan Barat Kota Pekalongan telah tertangkap tersangka Inisial “N bin M” dkk tersebut di atas yang kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta disita 1 (Satu) paket sabu terbungkus plastik klip yang dipegang tangan kanan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 1 (Satu) paket sabu terbungkus plastik klip bruto ±0,29 Gr
b. 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi warna Hitam.

4. “ML bin S”, 34 Tahun, laki-laki, alamat Kecamatan. Buaran Kabupaten. Pekalongan.

Dengan kronologi,pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. di Kelurahan Kuripan lor Gg. V Kecamatan.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan telah tertangkap tersangka Inisial “ML bin S” tersebut diatas yang kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta disita 1 (Satu) paket sabu dalam lakban warna
coklat yang dipegang tangan kanan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 1 (Satu) paket sabu terbungkus lakban warna coklat bruto ±0,89 Gr
b. 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo Warna Hitam.

5. “MIS bin H”, laki-laki, alamat Kecamatan. Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

Dengan kronologi,pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB. di Kecamatan.Pekalongan Barat Kota Pekalongan telah tertangkap tersangka Inisial “MIS bin H” tersebut di atas yang kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta disita 1 (Satu) paket sabu terbungkus plastik
klip yang disimpan di saku celana kiri depan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 1 paket sabu dalam plastik klip berat bruto ±0,46 Gr;
b. 1 buah Handphone merk Vivo warna Hitam.

6. “AUR bin MM”, 21 tahun, laki-laki, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

Dengan kronologi,pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB. di Kecamatan.Tirto Kabupaten. Pekalongan telah tertangkap tersangka Inisial “AUR bin MM” tersebut di atas yang kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta disita 1 (Satu) paket sabu terbungkus plastik klip yang disimpan di dompet warna coklat milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti :
a. 1 paket sabu dalam plastik klip berat bruto ±0,70 Gr
b. 1 set plastik klip
c. 1 buah dompet warna coklat
d. 3 buah pipet kaca
e. 1 serok sedotan
f. 1 buah korek api gas
g. 1 buah bong/alat hisap
h. 1 buah Handphone merk Redmi warna Hitam.

Ke Enam tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman :
pasal 114 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)

Pasal 112 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).

Senada dengan Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi,S.H mengatakan “Untuk yang perempuan ada 2 (Dua) orang tersangka,salah satunya sudah kita titipkan di Lapas”, terangnya.

“Dan perannya ada yang pengedar,khususnya terkait tindak pidana Psikotropika berinisial “MD binti NS” dengan 50 ( Lima puluh) butir Alprazolam dan yang sudah kita geser ke Lapas itu berperan sebagai pengedar dan pemakai” , tuturnya.

“Untuk modus yang digunakan menggunakan jasa pengiriman bahkan ada yang didatangkan dari wilayah Denpasar Bali,dan kami sudah MOU dengan jasa pengiriman,apabila ada barang kiriman dari wilayah tertentu yang memang dicurigai sebagai Psikotropika maupun Narkotika itu,segera komunikasikan dengan kita dan kita akan melakukan penyelidikan,untuk yang residivis ada dua orang” , imbuhnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto,S.I.K menghimbau “Kepada seluruh masyarakat Pekalongan Kota khususnya agar menjauhi Narkoba,mari kita lawan bersama,, katakan tidak pada Narkoba”, harapnya.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini