Aek Korsik-Labura, MPP – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kantor Kepala Desa Aek Korsik pada Kamis 25 Januari 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 50 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Keputusan KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 59 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara pada Pemilu 2024 dibacakan oleh Sekretaris PPS M. Arifin Nasution.

Ketua PPS Desa Aek Korsik Sutan Agustian Dalimunthe dalam sambutannya mengatakan, “bekerjalah sesuai dengan aturan-aturan yang ada secara profesional dan tuntas, usahakan kerjasama yang baik sesama anggota dan kita bekerja untuk melayani”, demikian himbau singkatnya.

Sebanyak 392 petugas KPPS yang akan bekerja di 56 TPS yang ada di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo pada Pemilu 2024 juga akan dibekali dengan akan dilaksanakan BIMTEK pada tanggal 29 Januari 2024 di Aek Kanopan.

Turut hadir pada pelantikan KPPS Desa Aek Korsik adalah Sekretaris Desa Ahmad Fauzy Sarumpaet, SE, Komisioner Panwas Kecamatan Aek Kuo Surya Dayan Pangaribuan, SH dan tamu undangan lainnya.

(hr.sihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini