Palembang, — Sempat viral di media sosial tiga remaja putus sekolah pelaku tawuran di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang pada Minggu 21 Januari 2024 malam ditangkap Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Ketiganya remaja tersebut berinisial MR (16) putus sekolah, PP (16) pelajar, dan MF (16) pelajar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yunar Hotman Parulian Sirait mengatakan pihak menangkap ketiga remaja putus sekolah yang videonya viral di media sosial (Medsos) Instagram melakukan aksi tawuran dengan senjata tajam ucapnya

Dari penelusuran video yang viral, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing-masing.

“Dari pengakuan ketiga remaja ini motif mereka tawuran, didasari saling ejek di media sosial (Medsos) Instagram. Ada dua kelompok remaja yang terlibat tawuran,”ungkap Alumni Akpol 2005 kepada wartawan Rabu 24/1/2024 sore

Untuk proses hukum, ketiga remaja tersebut diserahkan ke pihak Renakta karena masih anak dibawah umur.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan untuk ketiga remaja yang terlibat tawuran tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

“Status ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) namun tidak kami lakukan penahanan dengan pertimbangan ada jaminan dari orang tua bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum,”jelasnya.

Diakui Raswidiati aksi tawuran di Kota Palembang yang melibatkan remaja dibawah umur tidak hanya terjadi kali ini saja.

“Tawuran di Palembang ini sudah sering terjadi, mungkin dalam satu minggu bisa beberapa kali, makanya kami mengundang dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan, bagaimana solusinya, agar tidak terjadi lagi tawuran,” kata Raswidiati.(Gun/Imron)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini