Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,Ibu A warga Dusun Legok Menol RT 06 RW 20 Desa Sidamulih kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat harus rela kehilangan nyawa janin yang dikandungnya diduga akibat mendapat pelayanan yang tidak sesuai prosedur operasional standar dari pihak UPTD Puskesmas Pamarican.
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar di media massa,ketua forum KPAI Jawa Barat,Ato Rinanto prihatin dan menyayangkan peristiwa tersebut. “Ini adalah menjadi pembelajaran buat kita semuanya supaya ke depan tidak terulang kembali.Kita mengharapkan bahwa semua proses pelayanan untuk bisa dilakukan secara maksimal,apalagi masalah kesehatan dan menyangkut anak”,ujar Ato.
Selanjutnya,Forum KPAI Jawa Barat akan melakukan pendalaman dan investigasi baik itu ke keluarga korban maupun ke pihak Puskesmas untuk mencari kejelasan sebetulnya peristiwa ini terjadi diakibatkan seperti apa.“Kalaupun nanti di dalam pendalaman itu ternyata ada unsur-unsur pidana,maka itu sudah di atur di dalam undang-undangnya,kalaupun di dalam pendalaman itu ditemukan human error,tentunya itupun sudah diatur di dalam undang-undangnya yang lain terkait dengan tindakan indisipliner dan lain-lain”, tutur Ato.
Pada pemberitaan sebelumnya,U selaku kepala Puskesmas Pamarican melalui telepon seluler telah mengakui bahwa terkait pelayanan tersebut tidak sesuai SOP.Dan Kabid (kepala bidang) pelayanan dinas kesehatan kabupaten Ciamis melalui panggilan seluler juga telah menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah dilakukan pembinaan terhadap pihak puskesmas oleh kepala dinas kesehatan Kabupaten Ciamis secara langsung.
Seorang ibu yang telah mengandung janin selama 10 bulan dan kehilangan janinnya di saat hendak melahirkan tentunya mengalami syok. Ibu tersebut telah mengalami kerugian materiil dan immateriil.Hendaknya peristiwa ini menjadi perhatian semua pihak.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada disebutkan ancaman hukuman pidana bagi orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian yaitu pada Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.Bila ibu A memang tidak berkenan dengan peristiwa tersebut dapat membuat laporan ke pihak kepolisian agar dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran pidananya.
(Tim Biro Ciamis)