Murung Raya,MPP – Polres Murung Raya (Mura), resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Kalteng, berinisial PE. Hal ini terkait dugaan korupsi sejumlah dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 senilai Rp820 juta, Jumat (5/1/2024).
Selain anggaran desa yang terindikasi korupsi, dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan perjudian seperti bermain judi dan sabung ayam oleh oknum Kades. Akibatnya, tidak hanya keuangan negara yang terganggu, tetapi juga kepentingan masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Syaipul Rizal, menyatakan bahwa Kades Tumbang Bana, PE, telah ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif yang membuktikan keterlibatannya dalam kasus korupsi APBDes. Tindakan korupsi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun di hadapan hukum positif.
“Kita telah menahan Kades Tumbang Bana, Pegianto, karena dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik terhadap saksi, ia terbukti melakukan korupsi APBDes,” ungkap Kasat Reskrim pada awak media, Selasa (9/1/2024)
Akibat perbuatannya, Kades Tumbang Bana kini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun.(Red).