Media Purna Polri, Bengkulu – Apbdes bio sengok di jalan lintas curup-muara Aman kecamatan Rimbo pengadang kab lebong provinsi bengkulu terlihat kasat mata Robek dan dibiarkan hujan panas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,sengja dibiarkan di duga menghilangkan impormasi publik supaya masyarakat setempat tidak mengatahui Realisasi APBDES tersebut, setelah dikonfirmasi dengan kades lewat Tlpn mengatakan wajar Robek sudah satu tahun karna hujan terus menerus pada bulan Desember 2023 jadi rusak alias robek demikian kades selasa 26/12/2023.

Mp polri Bengkulu-Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa diantaranya ialah masyarakat desa, perangkat desa, pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota BPD dan masyarakat setempat dengan cara memajang kan baleho realisasi APBdesa dikantor desa setiap semester tahun berjalan Dan
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini