Media Purna Polri, Kabupaten Tangerang – Proyek kegiatan turap yang berlokasi di Kampung Pisangan Pangsor RT 01/02, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/12/2023).
Saat dikonfirmasi awak media dilokasi proyek kegiatan turap, salah satu pekerja mengatakan saya hanya pekerja saja.
Dilokasi proyek kegiatan turap tersebut, Muhayar sebagai Badan Penyelidik Nasional OMI ICC (BPN OMI ICC) Korda Kabupaten Tangerang mengatakan diduga dalam proyek kegiatan turap tersebut tidak sesuai speksifikasi teknik yang tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Penambahan turap setinggi 40 centimeter, lebar 30 centimeter dan panjang 700 meter. Dikerjakan asal jadi, terlihat dalam pemasangan batu kali cuma ditaruh tanpa diberi adukan pasir dan semen. Proyek kegiatan turap tidak berkualitas, hal itu tidak akan bertahan lama,” tegas Muhayar, Kamis (14/12/2023).
Dikatakan Muhayar, kualitas dan kekuatan dalam proyek kegiatan turap tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dana dari Dinas PUPR Tahun 2023.
“Kami meminta kepada tim pengawas BPK untuk mengevaluasi kembali proyek kegiatan turap yang tidak berkualitas tersebut, diduga sarat korupsi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Muhayar mengatakan proyek kegiatan turap diduga melanggar Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, tercantum dalam Pasal 1 berbunyi Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kemudian, tercantum dalam Pasal 2 berbunyi APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang – undang.
Penulis : AH 72.