Pekalongan Kota, MPP – Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota di Jalan P.Diponegoro No 19 terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku adalah oknum guru HR (29) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Pekalongan Kota, Jawa Tengah akhirnya terungkap, Kamis (7-12-2023).
Kapolres Pekalongan Kota yang diwakili oleh Kabagops AKP. Paryudi S.H., M.H. menerangkan, “Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak ini, suatu perbuatan yang sangat-sangat menjadi perhatian kita semua. Bagaimana apabila keluarga kita atau anak-anak kita yang menjadi korban”, terangnya.
“Kejadian pencabulan yang dilakukan HR tersebut dilakukan sebanyak Dua kali di tempat yang berbeda. Persetubuhan pertama di sebuah Hotel dan yang kedua di dalam ruang sekolah”.
Adapun pengakuan dari pelaku pencabulan (HR) adalah sudah melakukan kepada korban sebanyak Tiga kali. Pada Bulan Januari, Februari dan April di Dua tempat berbeda, yaitu di sebuah Hotel dan di dalam ruangan sekolah. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku melarikan diri hingga ke luar Jawa, bahkan sampai ke Ujung Sumatera, di Lahat Sumatera Selatan.
”Alhamdulillah dengan kegigihan dan kerja keras teman-teman dari Reskrim, pelaku akhirnya dapat kita ringkus. Sedangkan oknum guru pelaku pencabulan terhadap siswi SMP akan diproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, kemudian kita serahkan ke Kejaksaan untuk diadili”, tuturnya.
Sementara dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo S.H., M.H. yang di dampingi oleh Sihumas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo,S.H menjelaskan bahwa, sebelumnya Polres Pekalongan Kota mendapat laporan dari kedua orang tua siswi SMP yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan oleh oknum guru. Seperti di sampaikan tadi, bahwa pelaku orang yang sangat dekat dengan korban, dan kemudian teman-teman dari Unit PPA Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Namun ketika itu pelaku sudah melarikan diri dan kami mendapat informasi dari Polda bahwa, pelaku berada di wilayah Sumatera, kemudian selanjutnya teman-teman dari Unit PPA dan Resmob Polres Pekalongan Kota langsung bergerak melakukan pengejaran ke tempat dimana HR bersembunyi,” imbuhnya.
“Kami bersyukur Alhamdulillah dengan cepat dapat berhasil meringkus pelaku di Lahat Sumatera Selatan dan langsung kami bawa ke Polres Pekalongan Kota.Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (Lima) sampai 15 (Lima Belas) Tahun Penjara,” pungkasnya.
AD1