Media Purna Polri – Pengungkapan kasus curas disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu Taufan dan Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko pada pres rilis di loby utama Polres Kotabaru, Senin (3/12/23).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan dua pelaku yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana curas berinisial K (46) dan SPZ (32). Kedua pelaku merupakan kakak beradik.

Kedua pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan di desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir tanggal 27 November 2023 pukul 07.30 wita, dengan menggunakan topeng dan menyekap korban dengan cara mengikat korban dengan tali yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

Motif kedua pelaku melakukan tindakan pidana curas karena dendam terhadap korban
Atas kejadian tersebut korban berinisial STR (57) mengalami kerugian seratus gram emas, kata Tri Suhartanto.

Barang hasil curiannya berupa emas dileburkan oleh para pelaku agar tidak diketahui dan sebagian hasil curiannya sempat dijual oleh salah pelaku.
Dari tangan K (46) berhasil disita uang sebesar Rp 43. 950.000 dari tangan dari hasil penjualan barang curian dan Rp 5.800.000 dari tangan SPZ, kata Tri Suhartanto.

Pelaku berhasil diamankan satreskrim Polsek Kelumpang Hilir dibackup Tim Macan Bamega Polres Kotabaru dijalan Raya Batulicin Rt 12 Kecamatan Batulicin kabupaten Tanah Bumbu tepatnya disamping Bakso dan Mie ayam Solo Rasa. Namun SPZ sempat melakukan perlawanan kepada anggota ketika mau diamankan sehingga tersangka dihadiahi timas emas.

Kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 5 tahun.(MY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini