Media Purna Polri, Murung Raya – Polsek Permata Intan Jajaran Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng, Kapolsek Permata Intan Ipda Rio D. Makota, S.Th., M.Pd., dengan tegas mengimbau masyarakat Kabupaten Murung Raya, khususnya Kecamatan Permata Intan, untuk mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng. Maklumat tersebut dikeluarkan oleh Irjen Pol Djoko Poerwanto sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran hukum serta dalam merespons aksi unjuk rasa di Kalimantan Tengah yang mencakup penggunaan senjata tajam.

Dalam keterangannya, Kapolsek Permata Intan menyampaikan bahwa Maklumat tersebut bukan hanya sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dan aparat keamanan, tetapi juga sebagai ekspresi penghormatan terhadap keberagaman budaya yang melekat di Kalimantan Tengah.

“Masyarakat diharapkan dapat mengindahkan dan mematuhi Maklumat Kapolda ini guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Murung Raya, termasuk Kecamatan Permata Intan,” ungkap Kapolsek pada Kamis, 30 November 2023.

Kapolsek menjelaskan bahwa isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/2/XI/2023 berkaitan dengan peraturan dan prosedur penyampaian pendapat di muka umum. Hak ini dijamin oleh Negara dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 sebagai wujud dari partisipasi setiap warga dalam esensi demokrasi.

“Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan menghormati hak-hak demokratis tanpa merugikan keamanan dan ketertiban. Patuhi Maklumat Kapolda Kalteng sebagai langkah positif untuk menjaga keberlanjutan kehidupan berdemokrasi.,” pungkas Kapolsek Permata Intan.(M.Ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini