SORONG – Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melaksanakan kegiatan Audit Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada Objek Vital Nasional di di PT. Kilang Pertamina International (KPI) RU VII Kasim – Sorong Papua Barat. Rabu, (29/11).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.IK., M.H selaku Ketua Tim Audit SMP Obvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri. Turut mendampingi dalam kegiatan ini ialah Wadirpamobvit Polda Papua Barat AKBP Sahat M.Siregar S.H, Paur 1 Subdit Audit Penata Andy Mulyadi, S.E serta dua orang auditor profesional Baharkam Polri, Drs. Sutrisno Dewo Gono Murti, M.M dan Ir. Mangasa Ritonga M.M.
Kedatangan Ketua Tim Audit SMP Obvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri beserta rombongan ini disambut langsung oleh pihak Manajemen PT. KPI Sorong Papua Barat.
Saat ditemui, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.IK., M.H selaku Ketua Tim Audit SMP Obvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pendalaman terhadap kegiatan Bimbingan Teknis (BINTEK) Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang sudah dilaksanakan pada bulan agustus 2023 Oleh Tim Bintek di PT. KPI. Adapun tujuannya untuk meningkatkan sistem Manajemen keamanan dan keselamatannya.
“Hari ini kami Tim Audit SMP Obvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri mengunjungi PT. KPI Sorong Papua Barat, adapun kedatangan kami untuk membahas tentang sistem kemanan yang ada di PT. KPI agar terciptanya situasi aman dan kondusif di kawasan PT. KPI Sorong Papua Barat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy Sumardi menjelaskan bahwa hasil dari Tim Audit SMP Obvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menjelaskan bahwa sistem keamanan Di PT. KPI Sudah standar dan memenuhi syarat.
“Adapun hasil Tim Auditor terkait sistem keamanan di PT. KPI Sudah standar dan memenuhi syarat karena kegiatan ini didasari oleh Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Jasa Pengamanan dan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek tertentu,” jelasnya.
“Dan semoga dengan adanya kegiatan ini diharapkan keamanan di PT. KPI dapat terus terjaga serta terciptanya situasi aman dan kondusif di kawasan PT. KPI Sorong Papua Barat,” tutupnya.