Media Purna Polri, Polres Murung Raya – Pemerintah Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat, kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan rapat Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDES), Bertempat Di Kantor Desa Batu Mirau, Jumat, (29/09/2023).

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kapospol Sungai Babuat, Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng, Aipda Waris Hartoyo, Kepala Desa Batu Mirau, Lamsyah, Wakil BPD Desa Batu Mirau, Honorius, Staf Kecamatan Sungai Babuat, Gunawan Heriyanto, Bhabinsa Koramil 1013-13/Sungai Babuat, Praka Tarjaya, Staf Desa Batu Mirau, Ketua RT dan Masyarakat Desa Batu Mirau, Perwakilan Guru-guru serta dari pihak Kesehatan.

Lamsyah Selaku Kades Batu Mirau Mengatakan ” Kami telah melaksanakan Kegiatan Rapat Penyusunan RKPDES (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa) untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa. Dan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang memberikan kewenangan Kepada Desa untuk bergerak secara leluasa dalam proses pembangunan di Desa mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan hasil kegiatan. Musyawarah Desa dalam penyusunan RPKDes juga salah satu langkah untuk perencanaan pembangunan Desa guna menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang,”JelasLamsyah.

Aipda Waris Hartoyo Kapospol Sungai Babuat menambahkan “kegiatan ini Mendengarkan segala usulan dari masyarakat, para Guru dan Tenaga Kesehatan serta undangan untuk pembangunan di Desa Batu Mirau serta Melakukan penyusunan terkait usulan yang dilakukan dalam rangka Pembangunan Desa di Desa Batu Mirau,”Ungkap Waris.

“Harapan kami kedepannya dalam RKPDES tahun Anggaran tahun 2024 ini agar Pembangunan desa ini nantinya adalah yang prioritas dan yang sangat dibutuhkan oleh warga desa” tutupnya.(M.ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini