
Media Purna Polri, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu – LSM LIDIK Provinsi Bengkulu mendesak Polres Lebong menangkap oknum diduga penjual Cyianida (putas) kepada pengolah emas ilegal di Kabupaten Lebong.
Soalnya selain usaha jual putas ilegal juga merusak lingkungan khusus sungai di daerah itu. ” Kita sudah mendapat info ada oknum penjual putas untuk mengolah emas di Lebong,” kata Yulisman, anggota LSM LIDIK kepada wartawan Jumat (29/9/2023).
Lanjut Yulisman berdasarkan data setiap hari dibutuhkan 1 ton Cyianida ( putas,) untuk mengolah emas di dalam 500 tong pengolah emas ilegal di Lebong.
Yulisman merincikan setiap tong yang berisi 200 karung ampas tanah yang dimasuk ke dalam tong membutuhkan 3-4 kg putas, Sedangkan harga putas antara Rp 150.000 sampai Rp 170.000 perkilo dijual ke pengepul emas.
Peradaran putas ilegal melalui pasar gelap, mayoritas penjualnya oknum,” kata Yulisman.
Kata Yulisman puluhan kilo putas itu dibeli oknum melalui penjual alias toko di Kota Lubuklinggau dan juga langsung ke Jakarta.
Puluhan kilo putas itu dimasukan ke dalam drum berisi 50 kilo lalu diangkut melalui kendaraan hingga sampai ke Lebong.
“satu drum isi 50 kg harga beli Rp 5 juta dijual Rp 150.000 kg, Artinya ada keuntungan Rp 70.000 perkilo, Jika sehari butuh 1 ton putas ada uang gelap Rp 70 juta perhari yang didapat oknum.
Jadi kita mendesa segera tangkap oknum penjual putas tersebut,” demikian Yulisman, 53 tahun.(Iju/Fds)


