KAB LEBONG PROVINSI BENGKULU,MPP – Lembaga Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN) Provinsi Bengkulu mendesak agar Kapolda Bengkulu segera menangkap oknum polisi, yang diduga menerima setoran dari pemilik usaha pengolahan emas ilegal di Kabupaten Lebong.
Soalnya hingga saat ini usaha pengolahan emas tradisional itu sudah hampir 10 tahun beroperasi.
Namun tidak satupun ditindak karena diduga ada oknum polisi yang bermain melalui setoran bulanan dengan menggunakan kata Sandi, ” uang arisan.
Tak tanggung tanggung perbulan oknum polisi mengeruk pendapatan hingga 200 juta lebih.
” Ya, itu jelas-jelas usaha ilegal,Tapi mengapa dibiarkan, Info ada oknum polisi yang ngambil setoran .
Kita mendesak agar Kapolda Bengkulu segera menangkap oknum dan menutup usaha penambangan emas ilegal itu,” kata Firdaus,SH 51 tahun Anggota BPAN Provinsi Bengkulu, 25/9/2023.
“Lanjut Firdaus yang biasa biasa ni aneh memang jelas dipandang mata usaha pengolahan emas melalui ratusan tong itu ilegal dan terus berproduksi.
Tapi mereka tidak ditindak secara hukum, Padahal para pencuri kayu di hutan walaupun satu batang ditangkap.” kita minta segera Kapolda menurunkan tim untuk mengusut oknum tersebut” ujar Firdaus.
Bedasarkan info kata Firdaus di Lebong ada sekitar 800 tong pengolah emas beroperasi,Nah setiap bulan beredar rumor mereka nyetor ke oknum polisi Rp 600 ribu dengan rincian 300 ribu untuk oknum berpangkat ” rendah” dan Rp 300 ribu untuk oknum berpangkat ” sedang”.
Bukan rahasia lagi, Merekan menggunakan sandi kata ” UANG ARISAN” untuk disetorkan ke oknum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada ratusan penambang emas ilegal beroperasi di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong sejak 10 tahun yang lalu,Saat ini para penampung emas itu kaya raya.
( fds/ iju)


