Media Purna Polri, Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah – Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya ( Mura), Polda Kalteng Brigpol Taufik berhasil menyelesaikan permasalahan pencurian beberapa kali terjadi melalui Problem Solving. Jum’at (01/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan Penyelesaian Masalah tentang Tindak Pidana Pencurian bertempat di Kantor Mapolsek Permata Intan yang berlokasi di Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan Wilkum Polsek Permata Intan.

Adapun hasil dalam musyawarah mediasi tersebut yaitu Pihak pertama mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian milik Pihak Kedua dan pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua, dengan ini pihak kedua memaafkan kesalahan pihak pertama dengan syarat mengembalikan barang curiannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya mencuri milik pihak kedua dan apabila mengingkarinya maka pihak pertama akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Ada pun tujuan kegiatan tersebut yaitu Sebagai upaya Bhabinkamtibmas agar permasalahan yang terjadi tidak di ulangi kembali dan mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan.

Kapolsek Pemata Intan, Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd., melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Taufik membenarkan bahwa yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Tumbang Lahung telah berhasil menyelesaikan permasalahan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tumbang Lahung Wilkum Polsek Permata Intan.

“Sebagai salah satu ujung tombak Kepolisian, peran Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata, sudah menjadi tugas dan kewajibannya Bhabinkamtibmas sebagai pengemban fungsi harkamtibmas harus selalu hadir ditengah masyarakat dan selalu membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan ( problem solving) yang dialami oleh warga di wilayah kerjanya dengan cara mediasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” kata Kapolsek.(M.ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini