Polres Cimahi Polda Jawa Barat Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR melalui kasat Binmas AKP Anang Suryana ,SH menggelar Jumat Curhat di Pondok Pesantren Riyadlul Huda Kec.Ngamprah Kab.Bandung Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani keluhan maupun permasalah harkamtibmas di lingkungan masyarakat melalui komunikasi dua arah antara Kapolres Cimahi dengan warga masyarakat serta santri dan pengasuh Pondok Pesantren.

Terlihat hadir dalam kegiatan ini diantaranya kasat Binmas dan staf Binmas

Dalam sesi Tanya Jawab beberapa pengasuh pontren melontarkan pertanyaan diantaranya datang dari H.Mu’min yang bertanya bagaimana kita menghadapi tetangga yang memiliki peliharaan binatang yaitu seekor anjing dikarenakan suaranya yang terlalu keras dan kotoran yang dibuang sembarangan karana sangat menganggu aktifitas warga ?

Jawaban :
Terimakasih Bapa atas pertanyaannya , kami pihak Kepolisian menyarankan untuk ibu langsung berkomunikasi dengan Bhabin dan polisi rw serta pihak yang dituakan yaitu RT atau RW ditugaskan di wilayah tempat tinggal ibu agar dapat langsung menyampaikan keluhan tersebut ke pihak yang bersangkutan agar pihak yang bersangkutan mengerti akan keluhan ibu tersebut

Seorang Guru Di Pontren atas nama Ibu Hj.Dehana : Ingin bertanya terkait sim ,apa memang sulit atau disengaja dipersulit untuk pembuatan sim terutama di bagian prakteknya karna kalo harus bolak balik utk tes kembali itu membuanh waktu dikarenakan saya harus izin kerja dan brapaa biaya sim sebenarnya ,apa benar mahal ?
Jawaban :
Terimakasih ibu atas pertanyaannya, Berdasarkan KepKakorlantas tentang pelaksanaan uji praktik penerbitan sim, Untuk uji praktik sim C sudah di rubah untuk materi nya maupun ketentuan lapangan uji praktik nya,
Untuk materi ujian zigzag / slalom sudah tidak di ujikan lagi, dan untuk materi uji angka 8 diubah menjadi huruf S,
Untuk ketentuan lapangan praktik nya sendiri, lebar lintasan dari asalnya 1,2m menjadi 1,6m ,
Dengan harapan masyarakat dapat lebih mudah dalam pelaksanaan uji praktik penerbitan sim
Dan untuk biaya penerbitan sim baru, untuk sim A Rp. 120.000,- sim C Rp. 100.000,-
dan untuk perpanjangan sim A Rp. 80.000,- dan sim C Rp. 75.000,-

Ketika ditemui, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menuturkan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini adalah kegiatan yang mana kita sebagai pihak kepolisian dapat mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung, tentunya hal ini sangat positif sebagai langkah jemput bola dan antisipasi dini terkait permasalahan yang ada di masyarakat, oleh karena itu saya menghimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan atau aduan di forum seperti ini, tutur Aldi.

(Vey_Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini