Media Purna Polri, Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah – Polsek Permata Intan Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karhutla merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan dan kerugian ekonomi yang besar.

Dalam patroli Karhutla, Brigpol M.Sosanto Bhabinkamtibmas Desa Sungai Lobang Polsek Permata Intan akan berkeliling di wilayah Desa binaannya untuk memantau dan mencari tanda-tanda kebakaran potensial. Mereka juga akan berusaha untuk mendeteksi dini jika ada kegiatan pembakaran hutan atau lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga bertugas untuk mensosialisasikan larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat kecamatan Permata Intan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga dan melindungi lingkungan, serta memahami dampak buruk dari tindakan pembakaran yang tidak terkendali.

Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

Penyuluhan : Bhabinkamtibmas dapat mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai bahaya Karhutla dan dampaknya bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.

Pembagian brosur dan leaflet: Bhabinkamtibmas dapat menyediakan brosur dan leaflet yang berisi informasi tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Materi ini bisa disebarluaskan di kantor polisi, sekolah, tempat ibadah dan lokasi strategis lainnya.

Penggunaan media sosial: Bhabinkamtibmas dapat memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi dan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain: Bhabinkamtibmas dapat bekerjasama dengan pihak lain seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla.

Dengan adanya patroli Karhutla dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat kecamatan Permata Intan dapat lebih sadar dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak (Hms – M.ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini