
Media Purna Polri, Rejang Lebong, Polda Banten – Seperti diketahui dengan adanya Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah anggaran yang diperuntukan untuk membangun dan membantu keperluan di tingkat desa yang ada di Indonesia khususnya diwilayah kabupaten Rejang Lebong tetapi sangat disayangkan saat ini masih ada saja oknum-oknum di tingkat desa yang membangun desanya tidak sesuai spack dan aturan yang ada.
Salah satunya pembangunan yang terjadi di desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong yang diduga asal jadi, yaitu pembangunan Pembukaan badan jalan dan TPP Dengan panjang belum kita ketahui pasti dengan sumber dana desa dengan total anggaran Rp. Ratusan juta dan bangunan lapangan Poli dengan pagu kurang lebih 182.600.000 jt lebih yang berada didusun 1 dan 2 terkesan asal jadi yang diduga demi meraup keuntungan yang lebih oleh oknum kepala desa dan perangakat desa tersebut sehingga bangunan dibuat terlihat tidak sesuai dengan spacknya.
F. selaku ketua DPD LSM ( BPAN ) ” menjelaskan bahwa berdasarkan hasil dari investigasi langsung kelapangan bersama rekan rekan wartawan rabu (30/08/2023).
Terlihat pada pembangunan TPT tersebut tidak sesuai spek rap yang ada, bagaimana tidak, seharusnya dalam pembangunan TPT tersebut seutuhnya full menggunakan batu sesuai ukuran dan adukan semen tetapi nyatanya pada pembangunan tersebut menggunakan batu yang berukuran kecil supaya bisa menyetel ukuran..dan lapangan poli di duga tebal nya tidak sesuai spek jika kita lihat dengan kasat mata tana yang baru di timbun langsung di cor begitu saja.
Tentunya ini berdampak bagi masyarakat sekitar desa yang akan merasakan keutuhan bangunan dan Program tersebut, dengan bentuk bangunan TPT jalan lapen rabat beton lapangan poli dan yang lain nya.seperti itu tentunya tidak akan bertahan cukup lama sehingga nantinya masyarakat yang merasakan cukup dirugikan dengan hal ini Tegas ketua LSM BPAN (Badan penilitian aset”).
Dan Saat ingin dikonfirmasi langsung kepala desa /Beliau tidak di rumah Dan lembaga memcoba mengirim surat kompirmasi namun jawaban kepala desa di anggap bertele tele , Dalam hal ini lembaga BPAN akan segera menyurati tifikor polda .kejati agar segera memanggil kepala desa Sukarami dan memeriksa temuan kami sesuai SOP yang berlaku.(Fds)


