MPP – Awalnya Kasus pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan karena adanya persaingan bisnis. Dimana S alias U yang merupakan tokoh masyarakat di desa gorowong kec. Parung panjang, kab. Bogor. Diduga keras dengan sengaja menghancurkan nama baik seseorang dengan tujuan persaingan bisnis.
Media mencoba menelusuri informasi yang beredar, kemudian menemui Wije S.H., M.H selaku team Advokat dari LEX LAWYER LAWFIRM. Menjelaskan, bahwa Laporan Polisi No. LP/B/1367/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 13 maret 2023, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi & bukti, kemudian melalui proses gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sesuai SPDP No. 300/VIII/RES 1.14/ Restro Jakpus.
“Kami sampaikan, bahwa korban sdr. Exa Herawan memiliki perjanjian kerjasama untuk pengadaan material, dengan nilai sesuai akta perjanjian Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah).
Bahwa karena perjanjian tersebut, selanjutnya S alias U di duga karena rasa iri dengan sengaja menyerang nama baik Sdr. Exa Herawan secara massif dan telah menimbulkan kerugian materil secara nyata bagi Sdr. Exa Herawan ”
Lanjut Wije S.H., M.H, “kami mengharapkan adanya kepastian hukum supaya masyarakat dapat berfikir, serta bertindak bijak dan menjadi faham apabila hal yang dilakukan memiliki dampak dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, pasti ada konsekuensi hukumnya dan Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku ” Tegas Wije S.H., M.H.(Up/team)


