Media Purna Polri, Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah – Polres Pekalongan Kota jajaran Satresnarkoba menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Narkotika di Serambi Mapolres Kota Pekalongan di Jalan Diponegoro No 9 Kota Pekalongan Jawa Tengah,Selasa (22-08-2023).

Di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky S I K , M H , M Si yang di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno,S.H dan Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H , menjelaskan,”Pada hari Jum’at, Tanggal 18 Agustus 2023 kurang lebih Pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota bersama-sama dengan tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar Narkoba di Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan”, terangnya.

Tim Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut,dan sekira Pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan tersangka MI bin D (32) dan MF bin S (31) beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu sejumlah 25 paket.Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang dapat kita amankan berupa 5 Paket Sabu terbungkus isolasi warna warni,6 Paket Sabu dalam plastik klip,
13 Paket Sabu terbungkus plastik klip,1 Paket Sabu terbungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 3 buah dompet Warna Hitam,1 buah bong”, pungkasnya.

Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya Lima Gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah sepertiga.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya, masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi Narkoba,mari kita lawan Narkoba bersama,,,,, katakan tidak pada Narkoba”, tuturnya.(AD1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini