
Media Purna Polri, Namrole, Polda Maluku – SATU LAGI Gebrakan kegiatan dari Polres Buru Selatan, dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke 77 di tahun ini. Kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat, dalam konsep Bhakti Kesehatan berupa sunatan atau khitanan massal, yang di laksanakan hari Selasa Tanggal 27 Juni 2023, mulai di laksanakan pada Pukul 10 : 00 WIT, di ruang aula SDN 01 Namrole.
Sunatan atau khitanan massal yang di prakarsai oleh Polres Buru Selatan, berhasil mengkhitankan anak berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang, dengan rincian ; Desa Elfule, sebanyak 4 (Empat) orang anak,
Desa Wali sebanyak 6 (Enam) orang anak, Desa Lektama sebanyak 7 (Tujuh) orang anak, Desa Waenono 1 (Satu) orang dan Desa Labuang 1 (Satu) orang anak.
Bhakti Kesehatan berupa kegiatan sunatan atau khitanan massal, yang di prakarsai oleh Polres Buru Selatan dan hasil kerja sama dengan Puskesmas Namrole, tidak ketinggalan pula para petinggi Polres menghadirinya, guna mensuport kegiatan tersebut. Petinggi Polres yang hadir, guna mensuport kegiatan sunatan atau khitanan massal antara lain;
Kabag OPS Polres Buru Selatan AKP. La Ridji, dan personil Polres Buru Selatan.
Kegiatan sunatan atau khitanan massal, turut di hadiri Kepala Sekolah SD Negeri 01 Namrole, Ibu Zilfa Solissa, S.Pd., serta para petugas Puskesmas Namrole Kabupaten Buru Selatan, untuk membantu secara teknis sunatan atau khitanan massal, yang di laksanakan pada hari ini (Selasa/27/2023).
Untuk menambah khasanah pengetahuan kita semua, khususnya para pembaca berita MEDIA PURNA POLRI, perlu kiranya untuk di sadurkan pada tulisan dari narasi berita ini, tentang definisi khitan atau sunat dan pendapat ahli.
Sunat, khitan, atau sirkumsisi (bahasa Inggris: circumcision; bahasa Arab : ختان, khitān) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian, atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis, dapat juga dipotong secara bersamaan, dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.
Kata sirkumsisi, berasal dari bahasa Latin circum (berarti “memutar”), dan caedere (berarti “memotong”). Sunat atau khitan untuk laki-laki, juga diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi. Sehingga praktik ini juga, terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan, Amerika, dan Filipina.
Menurut literatur AMA Tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya, lebih disebabkan oleh alasan sosial atau budaya, dibandingkan karena alasan kesehatan. Namun kemudian, survei yang di lakukan pada tahun 2001 menunjukkan bahwa, 23,5% orang tua melakukan sunat atau khitan kepada anaknya karena alasan kesehatan.
Pendapat lain ;
Para pendukung integritas genital, mengecam semua tindakan sunat atau khitan pada bayi. Menurut mereka, itu adalah bentuk mutilasi genital pria, yang dapat disamakan dengan sunat atau khitan bagi wanita dan Negara AS melarang praktik tersebut. Namun, beberapa ahli berargumen bahwa, sunat atau khitan bermanfaat bagi kesehatan, namun hal ini hanya berlaku jika pasien terbukti secara klinis mengidap penyakit yang berhubungan dengan kelamin.
Hasil evaluasi para ahli akhir-akhir ini, menunjukkan bahwa manfaat kesehatan dari sunat atau khitan bagi bayi laki-laki yang baru lahir, lebih besar daripada risikonya. Ini menunjukkan bahwa, manfaat kesehatan dari sunat atau khitan bagi bayi laki-laki yang baru lahir, lebih besar daripada risikonya. Manfaat khusus dari sunat atau khitan bagi laki-laki, antara lain ; Untuk pencegahan infeksi saluran kemih, penularan HIV, dan pencegahan dari penularan beberapa infeksi penyakit menular seksual, serta pencegahan terhadap kanker penis.
Untuk dapat kita pahami lebih jelas mengenai sunat atau khitan, maka perlu kiranya untuk kita simak pendapat dari Ibnu Qoyyim rahimahullah pada kitabnya yang berjudul ‘Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil-Maulud’. Pada kitab tersebut, dituliskan pada BAB khusus yang mengupas tentang sunat atau khitan, beserta hukumnya.
Apa itu Khitan?
Ibnu Qayyim mengatakan, “Khitan adalah nama dari orang yang sunat. Ia adalah masdar (kata benda) seperti kata ‘Nizal dan Qital’ dinamakan juga tempat berkhitan
Ibnu Qayyim berkata, “Khitan, termasuk perangai yang Allah SWT “ujikan” kepada Ibrahim kekasih-Nya, dan beliau Ibrahim A’laihi Salam, melaksanakan ujian tersebut (khitan) dan beliau menyempurnakan khitannya. Karena kesempurnaan Ibrahim A’laihi Salam dalam melaksanakan ujian khitannya, maka beliau Ibrahim A’laihi Salam, dijadikan sebagai Imam untuk seluruh manusia.
Hukum untuk Berkhitan; ,
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang terdekat adalah wajib bagi lelaki dan sunnah bagi para wanita”, namun ada sisi pembeda diantara keduanya. Bagi lelaki, ada kebaikan yang akan di dapatinya dan itu berkaitan dengan syarat, di antara syarat-syarat bersuci sebelum melaksanakan shalat.
Jika kulit (kulup) masih ada, maka keluarnya air seni dari lubang kulup masih tersisa, dan akan terkumpul. Terkumpulnya air seni tersebut, akan menjadi sebab adanya pembengkakan di setiap kali kita bergerak, tentunya akan mengakibatkan sulit untuk keluarnya air seni sampai bersih, dan hal itu tentu menjadikan najis bagi kita dalam melaksanakan sholat.
Dimana tepatnya alat kelamin lelaki di sunat atau khitan?
Ibnu Sabbagh mengatakan dalam ‘As-Syamil’: “Yang wajib bagi lelaki adalah, memotong kulit yang ada di kulup sampai kelihatan semuanya. Pendapat lainnya yaitu dari Nawawi rahimahullah, beliau mengatakan; “Pendapat yang kuat dan terkenal adalah ; harus memotong semua (kulit) yang menutupi kulupnya”, ‘Al-Majmu’.
Pada Tahun 2006 lalu, sebuah penelitian menunjukkan bahwa ; pria yang di sunat atau dikhitan, terbukti jarang tertular infeksi melalui hubungan seksual, dibanding dengan pria yang tidak khitan. Penelitian yang dimuat dalam Jurnal Pediatrics, terbitan November 2006 itu menunjukkan bahwa ; sunat atau khitan, ternyata bisa mengurangi resiko tertular dan mengurangi penyebaran infeksi kelamin sampai sekitar 50 persen. Maka hasil penelitian yang di muat, pada Jurnal Pediatrics terbitan November 2006, merekomendasikan sunat atau khitan bagi bayi yang baru lahir, karena mengingat manfaatnya bagi kesehatan.
Pada Konferensi Internasional ke-25 tentang AIDS di Bangkok, di paparkan pula hasil penelitian sunat atau khitan, dapat mengurangi tingkat penyebaran HIV (virus penyebab AIDS), sipilis, dan borok pada alat kelamin.
Kata kuncinya ; “Khitan fungsinya mirip seperti zakat, membantu membersihkan kotoran”.
Kegiatan khitan atau sunatan massal, yang di prakarsai oleh Polres Buru Selatan dengan hasil kolaborasi kerja sama, antara Dinas Kesehatan setempat serta Puskesmas Namrole, selesai pada Pukul 13 : 30 WIT.
Selama kegiatan, situasi kamtibmas kondusif.
(Hms).


