Media Purna Polri, Deli Serdang – Bulan Juni tahun 2023 petugas keamanan kebun Tanjung Garbus-P.Merbau PTP.Nusantara-II ( Persero ) ramai dalam pembahasan tentang terjadinya dugaan penganiayaan anak dibawah umur selaku pelaku pencurian TBS K.Sawit di areal Afdeling II kebun TGP beberapa hari yang lalu Kamis ( 22-06-2023)

Media Purna Polri menelusuri dan lakukan konfirmasi kembali kepada Direktur dan Manager Kebun Tanjung Garbus-P.Merbau PTPN2 Senin ( 26-06-2023) via seluler WhastApp nomor 08139603**** ( Direktur ) dan nomor 08116586*** ( Manager Kebun TGP )

“IP” Direktur PTP.Nusantara 2 menjawab ” Terima kasih Atensinya pak syahrul. Kami akan dalami hal ini , biar clear ” tegasnya

” HM ” Manager Kebun Tanjung Garbus-P.Merbau “…” tidak ada komentar atau sekatapun jawaban yang diberikan.

Terpisah , “Muhammad Ipan ” Saat di hubungi awak Media Purna Polri via telephone nomor 08236629**** mengatakan ” Kami keluarga ataupun orang tua FS meminta permasalahan ini segera di proses sesuai peraturan dan Undang-undang yang ada ” pintanya

Pemukulan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak harus dilakukan karena pemerintah telah mensahkan tentang perundang-undangan Perlindungan Anak Indonesia , sehingga oknum Petugas Keamanan (Security dan BKO) PTPN2 Afdeling II kebun Tanjung Garbus-P.Merbau Bisa di tuntut dan di jerat pelaku kekerasan terhadap Anak Dengan :
-Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-Pasal penganiayaan anak diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
-Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.” ( SA )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini