Media Purna Polri -Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Percaya Kepada Aparat Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak dengan tegas para pelaku termasuk pihak PT Pertamina juga harus dapat dimintai keterangannya Karena peristiwa berawal dari SPBU tersebut.
“Korban adalah Anggota FRN, jadi sudah sepantasnya seluruh jajaran FRN se Indonesia memberikan dukungan, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali, ” tegas Edy.
Dan harus diingat lanjutnya, wartawan di lindungi UU Pers Nomor 10 Tahun 1999 dalam menjalankan fungsinya sebagai Insan Pers. Jadi wajib mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum. Maka dari itu kami Percaya kepada Aparat penegak Hukum akan menindak lanjuti serta mengusut Tuntas kasus tersebut sampai ke Akar-akarnya Pungkas Robinson.
*[ Rbn Mpp ]*


