Iswahyudi warga Desa Tegalrejo Rt. 04 Kecamatan Kelumpang Hilir melaporkan ke Polisi bahwa rumahnya di bobol maling saat ditinggal pergi ke Banjarmasin, 05 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 wita.
Ketika pulang kerumah pada hari Rabu tanggal 07 juni 2023 sekitar jam 02.00 wita, Iswahyudi mendapati salon alat musik berada diluar rumah, kemudian masuk kedalan rumah mendapati laptop merk lenovo 1p330 w10 warna hitam yang ditaruh dimeja ruang tengah, uang sekitar 1.500.000 yang ditaruh dikaleng di dalam kamar tidur dan 2 (dua) buah tabung gas 3 kilogram didapur tidak ada ditempatnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
Sehari sebelumnya hari Selasa 06 Juni 2023 sekitar jam 22.00 wita, anggota Polsek Kelumpang Hilir mengamankan inisial (SP) karena mengamuk disalah satu warung di Desa Tegalrejo. Saat diamankan anggota Polsek, ditangan (SP) memegang 1 (satu) buah Laptop Lenovo Warna Hitam.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 telah datang Iswahyudi dan melaporkan ke Polsek Kelumpang hilir bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya sehingga korban kehilangan barang berupa 1 (satu) buah laptop merk lenovo 1p330 w10, uang Sebesar Rp.1.500.000;- dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji, kemudian setelah di cocokan nomor seri Laptop dengan kotak laptopnya yang dibawa oleh (SP) ternyata sama dan ketika laptop dihidupkan oleh Iswahyudi.
Setelah dilakukan interogasi kepada (SP) akhirnya mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar jam 12.00 Wita, (SP) mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop merk lenovo 1p330 w10, uang Sebasar Rp.1.500.000;- dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji.
Berdasarkan pengakuan (SP), uang yang diambil di celangan sebanyak sekitar Rp. 400.000;- dan uang tersebut sudah habis terpakai untuk membeli makanan, rokok dan alkohol gajah duduk, mengambil 1 (satu) buah gas elpiji 3 kilogram dan sudah terjual kepada orang tak dikenali yaitu penjual pentol yang pas lewat dijual seharga Rp.100.000 rupiah dan uang tersebut sudah habis terpakai semua oleh pelaku.
kemudian (SP) beserta barang bukti 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam, dan
1 (satu) kotak tempat laptop warna coklat langsung diamankan dipolsek Kelumpang hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya (SP) dijerat Pencurian Dengan Pemberatan Gar Pasal 363 KUHP.(MY).


