
Media Purna Polri, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi, menangkap 4 (empat) orang tersangka dengan rincian 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan , karena telah melakukan tindak pidana memiliki , menyimpan , menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian yang diterima awak media, Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 sekitar jam 00.30 wita Berawal pada saat Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan tersangka berinisial (SRR) di Siring Laut dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone yang terdapat gambar lokasi titik ranjauan sabu dan juga mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penggeledahan di rumah tersangka (SRR) namun tidak ditemukan sabu karena sabu tersebut sudah di amankan atau dipindahkan oleh istri dari (SRR) berinisial (NL) kepada inisial (SA) sebelum petugas kepolisian sampai di rumah tersangka (SRR).
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap (SA) di rumahnya yang beralamat di Jalan Wiramartas Gang 28 Juni Rt.08 Rw.02 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kemudian ditemukan barang bukti dalam penguasaan (SA) berupa 48 (Empat Puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 (sebelas koma nol enam) gram yang saat itu disimpan di dalam baju yang digunakannya selanjutnya dari keterangan (SRR).
Dijelaskan jika mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan yang berinisial (GA) yang beralamat di Jalan Haji Agus Salim Gg.Fajar satu (I) Kelurahan Kotabaru tengah Kecamatan Pulau Laut Utara.
Saat dilakukan penangkapan (GA) ditemukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di dalam lemari berupa 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 (empat belas koma delapan enam) gram , 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 bungkusan plastik klip kosong yang mana dari keterangan (GA) bahwa sabu tersebut adalah milik seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kotabaru berinisial (MRS).
Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 (seratus tujuh belas) paket dengan berat kotor 24,45 (dua empat koma empat lima) Gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau beratnya lebih dari 5 (lima) gram Juncto Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga”.
2. Pasa114 ayat (2) dan Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“ Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Juncto Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga”.
Tersangka (SRR) sebagai kurir/kuda, (GA) sebagai gudang penyimpanan sabu, (NL) , orang yang menyembunyikan sabu di tempat (SR), orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya di temukan oleh petugas kepolisian.(hms)


