Polresta Bandung_Polda Jabar – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan “AH” dan “UT” Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

Kapolresta Bandung (Kombes Pol. Kusworo Wibowo) mengatakan bahwa, 2 (dua) Tersangka tersebut ditangkap dikarenakan nekat menanam dan merawat Narkotika jenis Ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet.

“Awalnya informasi didapat oleh Petugas bahwa, adanya transaksi Narkoba dalam bentuk Ganja”, kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. (Senin, 5 Juni 2023)

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap “AH” dan dari hasil Interogasi, “AH” ini mendapatkan dari UT”, sambung Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, dari 10 (sepuluh) Pot yang ditanam “UT” hanya 3 (tiga) Pot yang hidup. Sedangkan 7 (Tujuh) Pot lainnya mati atau kering.

Dari 3 (tiga) Pot ini baru kali ini Dia panen. “UT” menjual ke “AH” kemudian AH dilakukan penangkapan, “Ujarnya.

Lanjut Kusworo, dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal Barang Bukti (BB) Ganja yang diamankan.

“Sementara belum sempat ditimbang oleh Tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan”, ‘Tuturnya.

“Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari Tersangka menyampaikan. Ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain”, jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka (UT dan AH) dikenakan dengan Pasal 111 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun dan Maksimal 12 Tahun Penjara.

(HMS) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini