GELUMBANG_MUARA ENIM – Apresiasi atas kinerja Polsek Gelumbang dalam keberhasilan ungkap sindikat Pemalsuan dokumen SIM BII di wilayah hukum Polsek Gelumbang Polres muara enim kepolisian daerah sumatera selatan ,
Kapolres Muara Enim Andi Supriadi gelar press release yang berlangsung di Polsek Gelumbang ( Sabtu , 3/6/2023)
Pelaku , DH( 40 ) warga desa sigam kecamatan Gelumbang , Sp (38) warga desa talang taling dan Nl. warga desa danau rata kecamatan sungai rotan kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan .
” Informasi berawal yang diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM yang ditawarkan tersangka ,” Sebut Kapolres Muara Enim , AKBP Andi Supriadi SIK .
Lebih jauh diterangkan olehnya , Bermula pada 01 Juni 2023 , Polsek Gelumbang menerima laporan dari depot Anton yang terletak di kelurahan Gelumbang yang menyerahkan SIM palsu kepada korban korban Arjuna Vista , warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar dan Rohdan Saputra , warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar .
Setelah menerima SIM dari Deni dan Sopian , Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima , melaporkan aksi kedua pelaku kepada pihak Polsek Gelumbang
Atas laporan korban , Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, IPTU Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka
Dari pengembangan kedua tersangka didapat bahwa otak sindikat pemalsuan yang mereka jalankan adalah Navolion
Diakhir keterangannya , Kapolres Andi Supriadi menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM karena dalam pembuatan SIM adalah kewenangan Satpas polres yang telah ditunjuk .
“Pengeluaran SIM BII itu tidak mudah, harus melalui tahapan-tahapan untuk mendapatkan SIIM B II tersebut “jelasnya.
Untuk diketahui , SIM yang diduga palsu ini menggunakan material atau bahan kartu SIM sama dengan bahan yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainya , hanya saja lambang hologram sehingga bentuknya lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran polres dibuat acak oleh para pelaku .
Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa pemalsuan dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara .
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini di amankan oleh pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Imron)


