
Polres Karawang_Polda Jawa Barat – “DM” seorang Residivis Curat berhasil dibekuk Kepolisian Resort Karawang-Polda Jabar pada Senin Tanggal 15 Mei 2023 sekitar Pukul 21.00. WIB. Pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang mengamankan Pelaku saat berada di Batujaya.
Kabid Humas Polda Jabar (Kombes Pol. Ibrahim Tompo. S.I.K., M.Si) memberikan acungan jempol kepada Personel Polres Karawang atas kerjakeras dan kesigapannya berhasil membekuk Residivis Curat.
Saat Pelaku (DM) diamankan, Pelaku berusaha melawan Petugas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang (AKBP. Wirdhanto Hadicaksono) melalui Kasat Reskrim (AKP. Arif Bustomi) pada saat Konfrensi Pers di Mako Polres Karawang-Polda Jabar. Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim didampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Polda Jabar. (Jumat, 19/05/2023)
Diungkapkan Kasat, Pelaku merupakan Residivis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Spesialis Kendaraan Sepeda Motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polres Karawang serta Wilayah lain di sekitar Kabupaten Karawang.
Dalam aksinya itu, ada 13 (tiga belas) TKP di Wilayah Hukum Polres Karawang-Polda Jabar dan beberapa TKP lainnya di Wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor.
Berbekal keterangan Saksi-saksi yang di Interograsi, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi Pelaku yang melakukan Curanmor R-2 di Wilkum Polres Karawang yang diketahui sedang bersembunyi di dDerah Rengasdengklok.
“Dengan berbekal informasi tersebut, Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian Pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang. Setelah dilaksanakan penangkapan, Pelaku dibawa untuk pengembangan dimana Pelaku menunjukkan Lokasi lain melakukan aksinya”, ujar Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa, dalam pengembangan tersebut Pelaku berusaha mengelabui Petugas.
“Saat diamankan, Pelaku mengelabui Petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur”, ‘Tegasnya.
Diketahui, Pelaku Curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu Pukul 01.00 – 05.00. WIB dengan Modus menggunakan Kunci Palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target Motor yang akan dicuri. Setelah mendapatkan target Motor tersebut, Pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) untuk merusak Kontak Kendaraan Motor.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang kita amankan, yaitu; 1 (satu) STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (tiga) Kunci Kontak Kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T”, ‘Ucapnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 (tujuh) Tahun Penjara.
(HMS)


