Polres Kotabaru_Polda Kalsel – Pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. MULTI SARANA ARGO MANDIRI (MSAMI), Kabupaten Kotabaru-Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan salah satu Karyawan yang telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP ke Polsek Pulau Laut Tengah. (Senin, 15 Mei 2023)

Tersangka berinisial (AM) 36 Tahun Warga Desa Mekarpura RT. 3, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Berdasarkan Kronologis yang diterima Awak Media, pada Hari Sabtu Ganggal 06 Mei 2023 di Area Divisi 1 Gunung Jambangan Estate (GJBE) PT. MSAM I, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan TBS Buah Kelapa Sawit. Peristiwa penggelapan tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023.

Berawal dari keterangan yang disampaikan oleh Saksi kepada Pelapor yang pada saat itu mengatakan bahwa, pada hari Sabtu Tanggal 6 Mei 2023 ada TBS Buah Selapa Sawit yang pada saat itu tidak sempat diangkut ke Pabrik telah dibawa keluar oleh Tersangka dengan menggunakan Kendsraan Dump Truk. Infomasi ini yang disampaikan oleh Saksi yang merupakan Karyawan PT. MSAM.

Kepada Pelapor tersebut didapatkan dari Saksi ke Saksi lainnya yang merupakan Kerani Panen. Selain mengetahui peristiwa tersebut, Saksi juga mengetahui sarana yang digunakan oleh Tersangka untuk membawa keluar TBS Buah Kelapa Sawit tersebut yaitu, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truk dengan Kode SY33 milik Kontraktor Rekanan PT. MSAM I. informasi yang disampaikan Saksi tersebut didapatkan langsung dari Supir Kendaraan Dump Truk dengan Kode SY33.

Buah yang dijual oleh Tersangka berasal dari TPH di Blok B6. Sedangkan untuk Estimasi TBS yang yang dijual oleh Tersangka sekitar 180 Janjang atau sekitar 1.3 Ton. Selain melakukan perbuatan penggelapan tersebut, Tersangka juga melakukan perbuatan penipuan berupa manipulasi jumlah hasil kerja para Memanen berupa penambahan jumlah Janjangan Buah Kelapa Sawit dan Biji Brondolannya.

Cara Tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu, setiap para Pemanen memiliki target 160 Janjang per HK (Hari Kerja). Jika para Pemanen tidak mencapai 160 Janjang, Terlapor dengan inisiatif sendiri menambahkan jumlah Janjangan para Pemanen agar mencapai 160 Janjang atau lebih tanpa diketahui oleh atasannya, yang mana hal tersebut sudah merugikan pihak Perusahaan.

Sedangkan perbuatan manipulasi jumlah Brondolan, Tersangka melakukannya dengan cara menambahkan jumlah Brondolan yang didapat oleh Pemanen dengan maksud, untuk mendapatkan keuntungan kelebihan pembayaran oleh Perusahaan yang mana Pemanen tersebut sudah dikondisikannya. Untuk kelebihan pembayaran tersebut, diterima oleh Tersangka dari Pemanen pada saat pembayaran Gaji.

Perbuatan penipuan berupa Mark Up yang dilakukan oleh Tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar 7 (Tujuh) Bulan. Setelah mengetahui perbuatan Tersangka, pihak Perusahaan melakukan pengecekan ulang data dengan fisik yang ada di Lapangan, khusus hasil panen pada Divisi 1 GJBE dari Tanggal 25 April 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

Adapun hasil temuan dalam perhitungan tersebut yaitu, terdapat selisih antara jumlah TBS dan Brondolan yang dihasilkan oleh Pemanen dengan TBS dan Brondolan yang di kirim ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) sebanyak 3.765 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) Kg atau 3.7 Ton dengan Estimasi kerugian sekitar Rp 7.530.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Atas temuan itu, pihak Perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Laut Tengah guna proses hukum lebih lanjut disertai Barang Bukti berupa 2 (Dua) Bandel Rekapan hasil panen Devisi I.

(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini