Polres Berau_Kaltim – Tanjung Redep Kalimantan Timur dari laporan Masyarakat, Polres Berau telah berhasil mengamankan 5 (lima) Orang Pelaku Ilegal Mining Batu Bara yang beroprasi di Jalan Raja Alam RT. 09, Kelurahan Sei Bedungun. (Senin, 15/5/2023)

AKBP. Sindhu menyampaikan, selain berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku atas keterlibatan kasus Tambang Ilegal di Bumi Batiwakkal, ada Barang Bukti (BB) Alat Berat 1 (satu) Unit Eksavator dan 2 (dua) Unit Dump Truk. Adapun 5 (lima) Pelaku masing masing berinisial “MA” (Operator Excavator), “SU” (Kordinator Lapangan), “NR” dan “S” (supir Dump Truk) serta “MI” mengaku Pemilik Lahan Tambang Ilegal, ‘Tegasnya.

“Alat Berat jenis Eksavator Merk Zoomlion warna Hijau yang masuk di Area Lahan miliknya (sudah bersertifikat) sedang melakukan aktivitas pengalian Tanah”, ‘Ucapnya.

“1 (satu) Unit Dump Truk Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE HDX (4×2) MT Euro 2 dengan  Nomor Polisi KT 8799 GJ berwarna Kuning dan 1 (satu) Unit Dump Truk Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE S HDX (4×2) Euro 4 dengan Nomor Polisi KT 8515 Gk berwarna Kuning”, ‘Bebernya.

AKBP. Sindhu menjelaskan, telah menetapkan “Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara setiap Orang yang melakukan Usaha pPenambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1 Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000., (sepuluh miliar rupiah), ‘Pungkasnya.

(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini