
Polres Barsel_Polda Kalteng – Kepolisian Resort Barito Selatan (Barsel)-Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian ahewan Ternak di Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalteng. Senin, 15/05/2023)
Dipimpin langsung Kapolres AKBP. Yusfandi Usman.S.I.K., M.I.K dan didampingi Kasihumas (AKP. Johana), Kapolsek Jenamas (Ipda. Tri Setyarto) dan KBO Satreskrim (Ipda. Rasikun). Dalam Konferensi Pers tersebut menghadirkan Terduga Pelaku “AJ” (31) berikut Barang Bukti (BB) yang bertempat di Gedung Satreskrim Mapolres.
“Kejadian bermula pada hari Sabtu (15/10/2022) saat Korban menyadari telah kehilangan salah satu Hewan Ternak Kerbau berjenis Kelamin Betina Merah Bule. Karena saat itu hari sudah menjelang Maghrib, Korban memutuskan melakukan pencarian di keesokan harinya namun tetap tidak ditemukan yang akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenamas”, terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga Pelaku yang merupakan Residivis kasus Narkotika di Tahun 2018 ini dibekuk oleh Tim Gabungan Polsek Jenamas dan Satreskrim Polres Barsel di sebuah Pondok pinggir Sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya pada Sabtu, 06/05/2023 Pukul 03.30.WIB.
Saat ini, “AJ” berikut Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit Kelotok atau Perahu Mesin, 1 (satu) Helai Baju Kaus, 1 (satu) Senter Kepala serta 1 (satu) Lembar Kulit Kerbau Merah/Kerbau Bule telah diamankan di Mapolres Barsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke-1e KUHPidana dengan Pidana Penjara Maksimal 7 (tujuh) Tahun.
(HMS)


