
Polres Barsel_Polda Kalteng – Seorang Laki-laki berinisial “A” (44 Tahun) yang diduga sebagai Pengedar Uang Palsu atau Upal, ditangkap Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel)Polda Kalteng pada hari Rabu malam (10/05/2023).
Dari Tangan Pelaku (A), Petugas Gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) turut mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 32 Lembar Uang Palsu pecahan 100 Ribu Rupiah.
“Benar, Terduga Pelaku sudah Kami amankan, kata Kapolres (AKBP. Yusfandi Usman. S.I.K., M.I.K) saat Konferensi Pers bersama Awak Media. (Kamis, 11/05/2023)
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang Pemilik Warung di Kota Buntok melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan bahwa, ada seorang Laki-laki yang berbelanja di Warungnya dengan menggunakan Uang Palsu.
“Berdasarkan laporan dari Masyarakat, Jajaran Kami kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman Terduga Pelaku, Kami berhasil menemukan Barang Bukti Upal (Uang Palsu)”, ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, “A” dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang Tidak Pidana Mengedarkan Dan Menyimpan Uang Palsu, dengan ancaman Kurungan Penjara Maksimal 15 Tahun.
Sementara itu terkait kasus ini AKBP. Yusfandi menyebutkan bahwa, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap Sindikat pengedaran Uang Palsu yang dilakukan oleh Terduga Pelaku.
“Kami dari Polres Barsel juga menghimbau kepada warga Masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya pengedaran Uang Palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib”, ‘Tandasnya.
(HMS)


