Polres Kebumen_Polda Jateng – Polres Kebumen mengimbau kepada para Pengguna Jalan untuk tertib berlalulintas karena angka pelanggaran yang terekam Kamera ETLE ataupun Kamera Petugas masih tergolong tinggi.

Kapolres Kebumen (AKBP. Burhanuddin) melalui Kasi Humas Polres Kebumen (AKP. Heru Sanyoto) rekap pelanggaran yang dilakukan Sat Lantas sejak Bulan Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.

“Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi, Kami mengajak kepada seluruh Masyarakat untuk tertib berlalulintas”, jelas AKP. Heru. (Kamis, 11 Mei 2023).

Kasat Lantas Polres Kebumen (AKP. Tejo Suwono) mengungkapkan, Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang disejumlah titik di Kebumen serta pada Kamera Petugas melalui Aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap Personel.

Menurut AKP. Tejo, Masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh Petugas di Lapangan.

“Baiknya, sebagai Pengendara harus tertib berlalulintas dimanapun berada. Karena kesadaran tertib berlalulintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di Jalan Raya”, pungkas AKP. Tejo.

Lanjut AKP. Tejo, warga yang tercapture Kamera ETLE, Petugas Sat Lantas akan melakukan Verifikasi data kepemilikan serta data Kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol Kendaraan.

“Setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran, Masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui Nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang langsung ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi di Mertokondo”, jelas AKP. Tejo.

Soal proses konfirmasi ini, Pemilik Kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, Petugas Sat Lantas akan memberikan Nomor BRIVA kepada Pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart untuk penegakan Hukum.

“Perlu diketahui, Surat Konfirmasi Tilang dikirim ke alamat Kendaraan terdaftar dan bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut segera diabaikan. Jangan mengklik Dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras Rekening”, tegas AKP. Tejo.

(HMS) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini