Polres Dairi_Polda Sumut – Pasangan Suami Istri (Pasutri) M. Pandiangan (54) Alias Ama Rokaya dan Lisde Br. Situmorang (53) Alias Nai Rokaya, warga Desa Tumpak Debata Pegagan Julu IV Kecamatan Sumbul, Kab Dairi, Propinsi Sumut kepada Kru MPP (Media Purna Polri) dan Aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Sumut pada Minggu, 30/04/2023 mengaku telah dipermainkan Kepala Desanya (Aleksander Sinaga).

Marapul mengungkapkan, munculnya permainan bernuansa tipu-tipu dari Kepala Desanya ketika istrinya Lisde mempertanyakan soal bantuan dari Pemerintah Pusat yang tak pernah diterimanya. Tepatnya pada Tahun 2020, pada saat itu Marapul bersama Istri Saya justru diajak bekerjasama dalam bercocok tanam Tomat.

Mendengar tawaran itu, Marapul bersama istrinya langsung ke Rumah Kades bertemu langsung dengan Aleksander Sinaga serta Ibu PKK Mesra. Br. Sianturi (Istri Kades). Setelah itu, Kades kembali menawarkan kerjasama bercocok tanam Tomat dengan cara pemodal sang Kades dan Marapul beserta Keluarga (Istri dan Anak-anak) menjadi Pekerja secara penuh, ‘Ucapnya.

Pada saat itu komitmen pun terbangun dengan catatan, setelah panen balik modal dan untung dibagi Dua (2). Marapul dibantu Istri dan Anak-anaknya langsung menanam Tomat 7 (Tujuh) Rol Mulsa (kurang lebih 10.000 Batang Tomat) dengan tumpang sari 4000 Batang Cabai serta tambahan 10.000 Batang Kol dan Wortel 3 (Tiga) mup bibit, ‘Pungkasnya.

Namun, setelah Tomat mulai panen dengan harga Rp.6.500-7000 per Kilogram dan Cabai yang kami panen Buah Hijau dengan harga Rp.20.000 per Kilogram, tiba tiba Saya masuk Penjara di Polsek Sumbul tanpa ada alasan hukum yang Real (Jelas). Namun Puji Tuhan, salah seorang Anggota DPRD Dairi melepaskan Saya setelah 5  (Lima) hari dalam Sel Polsek Sumbul.

Setelah lanjut semua jenis tanaman panen, sang Kades tidak memberikan sepeserpun dari hasil 4 (Empat) jenis tanaman (hasil Tomat, Cabai, Kol dan Wortel). Namun beberapa Minggu kemudian, salah seorang Keluarga dari Medan (Boru Manurung) membantu Saya memperjelas komitmen yang Kami bangun dengan Kades.

Pada ada saat itu Pak Kades berkilah bahwa, Bon Faktur untuk pengeluaran Obat-obatan sudah hangus. Saat itu, Kades hanya menyerahkan kepada Boru Manurung sebesar Rp.21.000.000, lalu Ibu Boru Manurung menyerahkan kepada Saya. Sampai saat ini, Saya bersama Istri termasuk Anak-anak masih penasaran bagaimana hasil komitmen itu, ujar Marapul sambil mengusap Air Mata.

Namun menyikapi soal Bon Faktur dinyatakan Kades, salah seorang Petani di Karo yang enggan menyebut namanya itu mengaku bahwa, kalau soal Kalkulasi pengeluaran bercocok tanam jenis Tomat, Cabai, Kol dan Wortel dinyatakan saat sederhana dan 100 % tidak meleset.

Menurutnya, kalau bercocok tanam Tomat untuk 7 (Tujuh) Mulsa, isi Tanaman Tomat sudah jelas diatas 10.000 Batang. Katakan saja 10.000 Batang. Sementara biaya mulai dari awal sampai habis panen untuk 1 (Satu) Batang sebesar Rp. 6.000. Berarti, dapat dirincikan biaya untuk 10.000 Batang, (10.000×6.000= Rp.60.000.000).

Tambahnya, kalau perhitungan hasil jika memang Tanaman Tomat tumbuh normal, maka hasilnya dalam 1 (Satu) Batang sekitar 4 (Empat) sampai dengan 6 (Enam) Kilo per Batang, anggap saja 4 (Empat) Kilogram per Batang sampai habis Buah. Berarti, kalkulasinya 4 (Empat) Kilogram dikali 10.000 Batang hasilnya 40 (Empat Puluh) Ton. Masalah harga pada Tahun 2020 boleh Searching (Telusuri) di Google harga Tomat di Kab. Dairi pada Tahun itu.

Setelah dicek, harga Tomat pada Tahun 2020 di Sumbul Dairi paling rendah Rp.6.500 per Kilogram. Berarti rincian total hasil, 40 (Empat Puluh) Ton dikali Rp.6.500 = Rp.21.000.000 dan itu harga termurah saat itu.
Lalu, Rp. 260.000.000 (Hasil Tomat) – Rp.60.000.000 (Biaya Perawatan) = Rp. 200.000.000, (Dua Ratus Juta).

Selanjutnya Tanaman Tumpang Sari jenis Cabai, Tanaman ini biasanya perawatan cukup tenaga karena Obat-obatan yang dipakai untuk Tomat sudah menyentuh Pohon Tomat.

“Nah, kalau berhitung hasil langsung saja dari per Batang. Kalau pertumbuhan normal dengan 1 (Satu) Batang Cabai bisa mendapat 3 (Tiga) Kilogram per Batang. Kita anggap saja 2 (Dua) Kilogram, berarti dengan 2 (Dua) Kilogram x 4000 Batang = 8 (Delapan) Ton (8.000 Kg). Harga Cabai Hijau pada Tahun 2020 untuk Bulan 3, 4 dan 5, di Dairi seharga Rp.20.000 per Kilogram. Berarti, 8 (Delapan) Ton x Rp.20.000 = Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta).

Untuk Tanaman Kol, biaya untuk 1 Batang pada Tahun 2020, sebesar Rp.500/Batang. Jadi, untuk 10.000 Batang biayanya Rp.21.000.000. Kalau tumbuhnya normal, 1 Batang Kol bisa mencapai 2 (Dua) atau 3 (Tiga) Kilogram per Batang. Untuk hal ini, Kita anggap 1 (Satu) Kilogram per Batang. Berarti, 10.000 x 1 Kg = 10 (Sepuluh) Ton, harga pada Tahun 2020 di Sumbul-Dairi, Rp.3.000/Kg. Berarti penjualan sebesar Rp.30.000.000, (Tiga Puluh Juta).

Untuk Wortel karena Pekerja mengaku Bibit diupayakan sendiri dan Bibit hanya 3 (Tiga) Mup, berarti biaya Pupuk dan Obag-obatan Kita anggap saja Rp. 1.000.000 dan untuk hasil dapat diprediksi sebesar Rp.4.800.000. Dapat Kita kalkulasikan hasil bersih dari Wortel hanya Rp.3.800.000.

Berarti total hasil dari 4 (Empat) Komoditi (Tomat, Cabai, Kol dan Wortel) antara lain; Tomat hasil bersih Rp.200.000.000, Cabai hasil bersih Rp.160.000.000, Kol hasil bersih Rp.25.000.000 dan Wortel hasil bersih Rp.3.800.000. Nah, yang harus dibagi 2 (dua) sesuai komitmen awal sebesar Rp.388.800.000, (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu). Hasilnya kalo dibagi 2 (dua) sama dengan Rp. 194.400.000. Inilah yang harus mereka pertimbangkan. Apabila hal ini dibawa ke ranah Hukum, Saya kira banyak Petani yang sudah mapan berkalkulasi untuk dihadirkan sebagai Tim Ahli, ‘Ujarnya

Sementara itu, Lamhot Situmorang selaku Sekretaris Korwil LSM KCBI Sumut didampingi Ass Tim Investigasi Korwil LSM KCBI Sumut (Jeksen Silalahi Situngkir) pada Minggu, 30/04/2023 mengaku sudah pernah menindaklanjuti hal ini ke Kepala Desa Tumpak Debata, namun Kades Tumpak Debata yang juga bagian dari keluarganya secara adat itu mengaku kepadanya bahwa, kerjasama soal bertani dengan Marapul Pandiangan tersebut diakui telah diselesaikannya 3 Tahun lalu dengan menyerahkan Uang sebesar Rp.21.000.000.

“Kepala Desa Tumpak Debata (Aleksander Sinaga) sudah pernah Saya hubungi Via WA baru-baru ini. Justru Beliau mengaku bahwa, soal kerjasama tersebut sudah diselesaikannya pada 3 Tahun lalu dengan menyerahkan Uang kepada pihak Marapul sebesar Rp.21.000.000 melalui Boru Manurung dari Medan.

Kalo secara Budaya, Marapul Pandiangan dan Aleksander Sinaga jelas-jelas sama di Mata Saya karena keduanya bagian dari darah Saya. Tapi, kalau menyangkut soal kebenaran bunyi kerjasama diantara kedua belah pihak ini, terus terang Saya tetap berkomitmen pada kebenaran senantiasa menyerahkan situasi ini kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kepada pihak Penegak Hukum di Negeri ini, ujar Lamhot Situmorang Pande kepada Tim Media Purna Polri (Robinson G.Munte).

(HMS) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini