
KOTABARU,MPP – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil mengamankan terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana di Desa Lintang Jaya Rt. 13 Rw. 04, Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023.
Pelaku bernama SANTOSO Als NANANG, Lahir di Amuntai, 11 Oktober 1989, Laki-Laki, Islam, Banjar, Sopir, Jalan Tengah Rt. 03 Desa Binturung.
Berdasarkan laporan dan kejadian Pada Hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 lalu sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Lintang Rt. 13 Rw. 04 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Diketahui saat korban sedang tidur di kamar depan dan korban terbangun karena korban di pukul dengan 1 ( buah ) batang kayu, setelah itu korban sempat menangkis dengan tangan, saat itu korban melihat ada 3 ( tiga ) orang pelaku yang menutup muka dengan topeng dengan memegang senpi jenis Airsoft gun dan Pisau, setelah itu korban disuruh tiarap di atas kasur, saat itu istri dan anak-anak korban yang di kamar belakang juga mengalami pemukulan oleh pelaku, kemudian saat 2 ( dua ) orang pelaku berada di kamar depan 1 ( satu ) orang pelaku berada di kamar belakang, saat 1(Satu) orang pelaku memukul istri korban, anak korban langsung lari melalui pintu dapur dan meminta pertolongan ke rumah tetangga, saat warga memasuki rumah korban, pelaku sudah tidak ada di rumah. Akibat kejadian tersebut Korban An. Suparno mengalami luka pada bagian Kepala dan punggung serta mengalami kerugian Uang senilai kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Perhiasan seberat 90 Gram, Senilai kurang lebih Rp. 64.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Pamukan Utara untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) Bilah Pisau, 1 (Satu) Pucuk Senjata Air Soft Gun Modifikasi, 1 (Satu) Pucuk Senpi Laras Panjang Rakitan, dan 1 (Satu) Batang Kayu.
Dari hasil intro, Bahwa Pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil barang di TKP bersama 4 temannya, Yakni Sdr ICAL (di LP), Sdr MURNI (di LP), Sdr MADI (MD di LP) serta ABDUL SALIM (DPO).
Pelaku pada saat kejadian bertugas mengambil uang yang berada dilaci toko dan mendapatkan bagian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat melakukan pencurian tersebut yang bersangkutan (pelaku) memakai jaket warna abu-abu dan celana jeans warna biru (di tinggal Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah).
(MY)


