
Polres Sula_Polda Maluku – Seorang Pemuda Desa Waihama, Kecamatan Sanana Inisial “ERT” dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara atas dugaan menyetubuhi pacarnya Inisial “FYS” yang masih dibawah umur hingga hamil. “FYS” yang masih berstatus Siswa Kelas 2 di salah satu SMA Kota Sanana. Saat ini kandungan FYS memasuki 1 Bulan
Ayah Korban (SS) saat ditemui Awak Media pada Jumat, 24/02/2023 mengaku, masalah yang memalukan kelurganya itu sudah dilaporkan ke Polres Sula pada Jumat 17, Februari 2023 atau 1 (Satu) Minggu yang lalu.
“Hari Jumat Saya melapor, kemudian pada hari minggu Tanggal 19 sekitar Pukul 8.00. WIT, Ayah Pelaku (ERT) datang ke Rumah PPN yang Anak Saya tinggal di Desa Waiipa. Disitu, Ayah Pelaku berbicara dengan Saya, Dia meminta untuk masalah ini diatur secara kekeluargaan dengan menikahkan mereka berdua ERT dan FYS”, kata Ayah Korban.
Karena Ayah terduga Pelaku ERT mendatangi dirinya, Keluarga pun menyetujui menikahkan ERT dan FYS
“Kemudian Saya pun mengatakan bahwa, kalau begitu segera datangkan ERT supaya kita nikahkan mereka, Saya tidak meminta apa-apa, yang penting menikah karena ini menyangkut malu”, ujar SS
“Setelah selesai berbicara di Rumah PPN, Ayah ERT pun mengatakan, kalau begitu kasih waktu supaya Dia pulang dulu, nanti Jam 14.00. WIT baru dia kembali dengan membawah anaknya untuk dinikahkan”, Sambungnya.
Karena sudah janji akan kembali membawah anaknya (ERT) untuk dinikahkan, maka dirinya dan Keluarga pun mulai bersiap-siap di Rumah PPN. Namun Kami menunggu sampai jam 14.00. WIT pun mereka tidak datang, bahkan sampai malam pun juga mereka tidak datang.
“Ternyata, Saya dan Keluarga ditipu. Malam itu saya mendapat informasi bahwa, mereka pergi antar Ongkos dan yang mau menikah adalah ERT. Menikah dengan Wanita di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Sekarang mereka sudah selesai menikah. Acara nikahnya hari Rabu Tanggal 22 dan malamnya Acara Resepsi”, ungkapnya dengan rasa kesal.
SS mulai kesal karena merasa ditipu. Pihaknya bersama Keluarga sepakat untuk membawa masalah itu ke Polres Sula untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hari ini, Saya bersama Anak (FYS) sudah dipanggil Penyidik PPA dan sudah diperiksa untuk dimintai keterangan”, ‘Ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepsul (AKP. Abuzubair Latupono) yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, masalah itu sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim.
“Korban sudah dimintai keterangan. Bahkan penanganan kasus ini, Kanit PPA sudah diperintahkan untuk mempercepat”, ‘Tutupnya.
(HMS)


