
Pekalongan,MPP – Banyaknya kasus tentang Pinjaman Online yang berkembang di masyarakat menyebabkan dampak yang dapat menjerat,jika tidak segera di atasi dengan bijak.
Penyuluhan yang di lakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema “Kita Bijak Menggunakan Pinjaman Online”
Turut hadir sebagai nara sumber Prof.Dr Hendrawan Supratikno selaku anggota Komisi XI DPR – RI Dapil 10 Jawa Tengah, Novianto Utomo Perwakilan OJK Tegal dan jajaran, Forkopimcam dan Kepala Desa seKecamatan Kesesi dan tamu undangan lainnya di Aula Kecamatan Kesesi, Jum’at 24-02-2023.
Dalam sambutannya Camat Kesesi Fuadi Jaman menerangkan, “Ada 23 (Dua Puluh Tiga) Desa di Kecamatan Kesesi dan mayoritas kegiatan masyarakat di sini adalah sebagai petani,dan Kesesi merupakan salah satu lumbung pertanian di wilayah Kabupaten Pekalongan”, ujarnya.
“Mari kita sama-sama untuk menyikapi tentang Pinjol yang sudah marak di masyarakat kita,dan harapan saya hasil dari penyuluhan ini dapat di berikan pemahaman kepada masyarakat di Desa nya masing-masing, “pungkasnya.
Hendrawan menjelaskan, “Sudah banyak kami menerima laporan tentang Pinjaman Online illegal,korban Bank tongol serta investasi bodong dan jangan takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi pengancaman”,tegasnya.
“Kita harus bergerak cepat tentang pemahaman tekhnologi digital dengan para pelaku oknum bisnis Pinjol, untuk yang tercatat secara resmi atau legal hanya ada 102 (Seratus Dua) aplikasi Pinjaman Online di OJK.
Dan saya berharap setelah acara penyuluhan tentang Pinjol ini maka tidak ada lagi warga masyarakat Kecamatan Kesesi terjerumus di permasalahan Pinjaman Online maupun investasi bodong”, harapnya.
Selaku perwakilan OJK Tegal Novianto Utomo menjelaskan, “Dirinya sering mendapatkan tawaran Pinjaman Online (Pinjol) melalui via WhatsApp,SMS maupun telepon gelap”, ujarnya.
“Perbedaan antara pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah hanya menggunakan Camera lokasi,microphon (Camilan) dan kami juga telah memblokir 4.000 (Empat Ribu) lebih pinjaman online tersebut.
Untuk masyarakat pengguna HP harus lebih berhati-hati dengan adanya kiriman pelayanan Pinjol tersebut “pungkasnya.
“Jangan pernah tergiur dengan tawaran Pinjaman Online kalau belum tau kejelasannya karena contoh misal kita meminjam Rp 1.000.000,00 (Satu Juta) Rupiah namun yang kita terima Rp 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu) Rupiah,dan jika kita tidak dapat membayar maka kelipatan bungannya akan menjerat kita”
“Untuk itu jika ingin mengetahui kejelasan legalitas Pinjol tersebut,bapak ibu bisa menanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di no kontak (0283) 322014 call 1000 yang beralamatkan di Jalan.Jenderal Sudirman No.2 Tegal”, pungkasnya.
AD1


