Polres Indramayu_Polda Jawa Barat – Komplotan Curanmor di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus Polisi. Polisi bahkan menyebut, Komplotan Curanmor itu sebagai komplotan yang berbahaya.

Mereka yang tertangkap; SGY (24) dan BND (26) yang berperan sebagai Eksekutor serta JHR (44) dan MKN (35) yang berperan sebagai Penadah.

Kapolres Indramayu (AKBP. Dr. M. Fahri Siregar) mengatakan, semua Tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

Pada kesempatan itu, mereka turut dihadirkan Polisi kepada Publik. Keempatnya sudah mengenakan Baju Tahanan Biru dengan Tangan diborgol.

“Kasus ini masih akan terus kita kembangkan karena kita menilai mereka ini salah satu Sindikat yang cukup buas untuk masalah kasus Curanmor”, Ujarnya kepada Awak Media didampingi didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu (Iptu. Karnadi) saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu. (Senin, 20/02/2023)

AKBP. Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian Sepeda Motor sudah sebanyak 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan rincian, sebanyak 2 TKP di Kecamatan Juntinyuat, Jatibarang dan Wilayah Kabupaten Subang.

Sedangkan di Wilayah Kecamatan Lohbener, Sliyeg, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang dan Karangampel masing-masing 1 TKP.

“Pelaku ini beraksi dari Bulan April 2020 sampai dengan Bulan Februari 2023”, ujar Dia.

Kapolres Indramayu menyampaikan, saat ini Polisi juga masih memburu Pelaku lainnya yang masih DPO yakni, IM (27) dan THR (28). Keduanya ini merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

“Sampai saat ini, Tim masih melakukan pengembangan terhadap Pelaku dan barang bukti”, ‘Ucapnya.

(HMS) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini