
ROHIL,MPP – Pakta Persidangan Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir Ujung Tanjung menggelar sidang putusan terkait sengketa lahan antara kelompok tani Jaya Abadi selaku penngugat dengan Haji Ngadiman selaku tergugat terhadap Iahan seluas 310 hektar di Kecamatan Bangko Pusako,(Pada Selasa (14/03/23) di PN Rohil Ujung Tanjung.Ada beberapa poin penting dari sebanyak 261 halaman hasil putusan yang dibacakan Oleh Ketua Majelis Hakim Rio Barten,TH., SH., MH, Didampingi hakim pembantu Erik E dan Aldar Valar masaing- masing sebagai hakim Anggota selama 1,30 jam itu.Melalui putusan PN Rokan Hilir itu, ketua majelis hakim dengan mengetuk palunya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh ketua Kelompok Tani Suwandi Tutupnya.
( Tutur Suriadi Mpp)


