Jakarta Barat, MPP – Seorang Pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia Taman Sari Jakarta Barat pada sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana kasus penganiayaan.

“Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 1/2/2023.

Pria berpangkat melati dua dipundaknya ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat.

“Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen disekitar lokasi,”.

Selang Tak berapa lama kemudian datang pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya.

“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya.

Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang kerumah.

Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari.

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Usai kami menerima laporan dari korban kemudian kami bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini