Pekalongan Kota,MPP – Konferensi Pers yang bertempat di Serambi Polres Pekalongan Kota di Jalan Diponegoro No 9 Pekalongan Kota Jawa Tengah.Terkait kasus pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah urmur,Senin (30-01-2023).

Di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K. yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H.dan Kasat Reskrim AKP Sumaryono,S.H.,M.H.
“Seperti yang sudah di sampaikan atensi yang paling pertama dan utama dari Kapolri maupun Kapolda bahwa terkait tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur harus di lakukan secara profesional dan penyelidikan di laksanakan harus secara tuntas “,ujarnya

Kejadian tersebut terjadi, berawal sekitar Bulan Juni Tahun 2022 dan bulan Agustus 2022,korban adalah keponakan dari pelaku yang selama ini di asuh dan di sekolahkan olehnya karena orang tua korban bekerja di luar negeri.
Jika korban tidak mau memenuhi hasrat pelaku maka di ancam dengan tidak akan di biayai sekolahnya oleh pelaku, 39 (Tiga Puluh Sembilan) Tahun.

“Terbongkarnya aksi bejad pelaku adalah di bulan Januari 2023,akhirnya setelah di tanya oleh pihak keluarga yang lain karena korban sering melamun, menyendiri dan setelah itu korban akhirnya menceritakan semua yang sudah di alaminya”,ucapnya.

Selanjutnya ibu dari korban yang masih berumur 13 (Tiga Belas) Tahun duduk di bangku SMP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota,dan pelaku langsung kita amankan.
Untuk pelaku kita kenakan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini