PALEMBANG,MPP – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan dari aplikasi bantuan polisi (Banpol) mengenai aksi pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel.

Mengenai hal itu,saat dimintai keterangannya oleh wartawan Sabtu pagi 28/1/2023 Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa didapatkan laporan dari warga Lumajang yg berprofesi sebagai TKW di Singapura.

“Kita mendapatkan laporan korban kalau dia di peras dan diancam menyebarluaskan foto/video tidak senonoh korban, oleh pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel,” ujarnya,

Dirinya menuturkan, bahwa anggotanya di bagian SDM telah melakukan pengecekan data pelaku baik Nama dan NRP. “Setelah dilakukan pencarian, kita dapatkan pelaku bukan anggota Polda Sumsel karena tidak ditemukan data pelaku, namun untuk NRP pelaku terdapat kecocokan tapi nama yang berbeda yaitu di Polda Sulsel,” aku dia.

Untuk kronologinya sendiri korban dan pelaku berkenalan di Media Sosial (medsos). Kemudian sering berkomunikasi dan pelaku selalu menggunakan pakaian dinas Polri dan mengaku bertugas di Polda Sumsel.

Suatu saat korban diminta mengirimkan foto/video tidak senonoh kepada pelaku. Kemudian pelaku memeras korban dg ancaman bila tdk diberikan akan menyebarluaskan foto/video tidak senonoh tersebut.

“Dari informasi yang kita dapatkan sesuai laporan korban di Banpol, korban mengirimkan Dolar kepada keluarga di Jawa Timur, selanjutnya di transfer ke rekening pelaku,” tambahnya.

Untuk itu lanjut dia mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat secara luas agar berhati-hati dengan berbagai modus yang dilakukan, khususnya berkenalan di medsos.

“Kita harus waspada jangan terlalu percaya dengan seseorang yang baru dikenal, kita harus mencari tahu terlebih dahulu orang tersebut hingga tidak terjebak dan menjadi korban kejahatan,
Terungkapnya kasus ini berkat masyarakat menyampaikan melaui WA bantuan polisi yg di inisiasi oleh bapak kapolda sumsel ,oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan ke Polri apabila disekitarnya ada gangguan Kamtibmas via Aplikasi pesan Whatsapp 0813-70002-110.
Kami ingin masyarakat nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya sehari hari tandas Alumni.Akpol.91

Pewarta;Salim/Hms

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini