Polres Seruyan – Unit Reskrim Polsek Hanau jajaran Polres Seruyan berhasil menggagalkan peredaran gelap 207 butir Carnophen (zenith) di Perumahan D4 PKS PT. Sawit Mas Nugraha Perdana Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Kalteng, Senin (20/07/2020) kemarin.
Hal tersebut pun dibenarkan Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo, S.H., mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (21/07/2020) siang.
“Pengungkapan kasus Narkotika golongan I bukan tanaman ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaki terlarang di TKP,” katanya.
Bermodalkan informasi tersebut, terang Budi, Unit Reskrim Polsek Hanau langsung menanggapi laporan dengan mendatangi TKP bersama empat saksi diantaranya Sugeng Santoso (27), Ngaderi (46), Tommy Rony Nainggolan (33) dan Shofian (28).
“Disaat penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil menemui pelaku berinisial ARD (37) yang sedang santai dirumahnya. Dengan disaksikan para saksi, kami pun mengamankan barang bukti diantaranya dua bok berisikan pil Carnophen. Jika ditotalkan mencapai 207 butir zenith beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku pun digelandang ke Mapolsek Hanau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya.(hms)