
MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG –
Kapolsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Kompol Drs.Dodi Arahmansyah, bersama Waka Polsek dan Kanit Polsek lakukan edukasi penggunaan Masker dan pembagian masker di tempat keramaian, Tempat perbelanjaan dan tempat umum wilayah hukum Polsek Bandung Kidul.Selasa (21/7/20).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs.Dodi Arahmansyah mengatakan tujuan di laksanakan giat tersebut yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru dan selalu memperhatikan Protokol kesehatan guna untuk menimalisir penyebaran penulran Covid-19 dan terkait tentang peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, yang akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
( Wandha )


