
MEDIA PURNA POLRI_KOTABARU – Agenda sidang putusan dengan nomor perkara 137/Pid.Sus/2020/PN KTB yang di gelar pada hari rabu kemaren (15/07) di pimpin langsung oleh Meir Elisabeth Batara Randa, SH., MH, selaku Hakim Ketua terhadap 3 (tiga) orang terdakwa ditunda dan dilanjutkan pada sidang minggu depan, tiga orang tersebut yaitu Zulkifli alias Ijul Bin (Alm) Haji Sanusi sebagai Terdakwa I, Zaenal Fikri Bin (Alm) Ma’ Bunga sebagai Terdakwa II, dan Sabri Bin (Alm) Ali sebagai Terdakwa III.
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekitar jam 00.30 wita bertempat di Rumah Sewa Terdakwa I yang beralamat di Jalan Panorama Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atas informasi dari masyarakat.
Sebelum memasuki sidang tuntutan ketiganya di Dakwa dalam Dakwaan Kesatu dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), dan Dakwaan Kedua ketiganya di dakwa Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian pada sidang tuntutan sebagaimana informasi detail perkara SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) pada website Pengadilan Negeri Kotabaru bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa masing masing pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan, serta Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman merk AQUA, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman merk LASEGAR, 1 (satu) buah plastic klip yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 7 (tujuh) buah plastik klip, 2 (dua) buah korek api/ mancis, 1 (satu) buah kotak warna hitam merk digital Dirampas untuk dimusnahkan.
Acara Persidangan sejak dakwaan dibacakan hingga sidang tuntutan, bahkan sidang putusan yang ditunda pada hari Rabu Kemaren diduga tanpa penunjukan pendamping kuasa hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru, padahal jelas di Pengadilan tersebut ada Posbakum / Lembaga Bantuan Hukum (LBH), padahal dakwaan kesatu terhadap terdakwa paling lama 12 tahun, Sementara Amanah dari Undang-Undang dijelaskan pada Pasal 56 ayat 1 KUHAP Bahwa bagi terdakwa yang diancam 5 tahun atau lebih yang tidakĀ ada penasehat hukum sendiri, pejabat pada semua tingkat baik dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam pemeriksaan sampai proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum.
Mengetahui hal demikian Awak Media Purna Polri pada hari Rabu (15 Juli 2020) sekitar pukul 14.00 wita secara langsung menanyakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, melalui via whatsapp M. Zeldi Ferdian, S.H. menjawab, “Dari Pengadilan Negeri Kotabaru sudah ada penunjukan ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yakni kepada saudara Herpani, SH,”jawab Zeldy.
Mendapat jawaban demikian selanjutnya sekitar pukul 14.30 wita penulis mengkonfirmasi Herpani, S.H. melalui Via Telpon, namun Herpani sebaliknya mengungkapkan, “saya tidak ada menerima surat atau pemberitahuan terkait kuasa hukum penunjukan dari Pengadilan Negeri, “ucapnya.
Lanjut Herpani “Intinya, saya tidak ada pemberitahuan, terakhir hanya ada surat penunjukan mendampingi terdakwa saudara Wahyu Firdaus bin (Alm) Jayadi dalam perkara nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. KTB, “ungkapnya.
Wartawan yang dibuat bingung akhirnya menanyakan secara langsung kepada Meir Elisabeth Batara Randa, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua Majelis di Pengadilan Negeri Kotabaru terhadap ketiga terdakwa itu, ketika di konfirmasi oleh Awak media terkait persidangan yang tidak ada penunjukan kuasa hukum, melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban bahwa ada penunjukkan ke Posbakum, dan yang biasa menghadiri pak Asikin atau Ibu marissa, “terang Meir.
Namun anehnya keterangan Meir E Batara Randa bertolak belakang ketika awak media mengkonfirmasi Asikin Ngile, SH, Pengacara Senior itu mengatakan, “tidak ada, tanyakan sama Marissa, sebab posisi saya masih ada diseberang, “ucapnya.
Begitu juga dengan Marissa, SH ketika di konfirmasi memberikan jawaban yang berbeda dengan keterangan Meir E Batara, Marisa menjawab, “tidak ada, mungkin pak Subhan, “katanya.
Akibat dari saling lempar keterangan, wartawan pun kemudian mengkonfirmasi Ketua Posbakum yang berada di Pengadilan Negeri Kotabaru, M. Subhan S.H.I. selaku ketua Posbakum mengatakan, “bahwa ia tidak pernah menerima surat penunjukkan yang dimaksud untuk mendampingi ketiga terdakwa, selanjutnya M. Subhan menjelaskan “Kami selaku pengurus Posbakum selalu siap apabila ada Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, kami senantiasa ada untuk mendampingi yang membutuhkan pencari keadilan,”jelas Subhan.
Menanggapi hal tersebut, penulis meminta pandangan hukum kepada Pemerhati Hukum Ahli Pidana Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., kepada Penulis Ahli Pidana mengatakan “Bahwa apabila Ancaman 5 tahun atau lebih wajib didampingi penasehat hukum, “kata Seno.
Menurutnya, Hal tersebut tidak dapat di bantahkan dengan alasan apapun atau di alibikan apapun, harus adanya penasehat hukum jika tidak Due proses of law, tidak di lalui dengan benar, maka cacat hukum proses tersebut, “tambah Ahli Pidana itu.
Penulis : Gusti Mahmuddin Noor



