Media Purna Polri _Polrestabes Bandung
Hari Rabu 16 Juli 2020 Kanit binmas Polsek Bojongloa kidul Iptu Yayan Sugianto, SH, telah membagikan masker kepada Warga masyarakat, pejalan kaki, abang becak, supir angkot dan pengemudi sepeda motor, yang masih belum menggunakan masker di tempat keramaiannya.

Sebanyak masing2 50 masker dibagikan kepada warga masyarakat yang berada di lingkungan warga Jl. Kopo Kelurahan kebonlega, Polsek Bojongloa kidul.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.IK,MH melalui Kapolsek Bojongloa kidul KP. Edy kusmawan, SH.MH, menyampaikan bahwa pesan kamtibmas harus selalu dilakukan, pada kesempatan ini juga disampaikan himbauan Pergub yg akan diberlakukan mulai pd tgl 27/07/2020, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dengan denda 100 sampai 150 rb atau hukuman kerja sosial.

Giat dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga masyarakat menuju AKB(Adaptasi Kebiasaan Baru), tegasnya.ry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini