
Media Purna Polri, Rokan Hilir – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Akp Hermanpelani Sh, Diampingi Kasat Tati Polres Rokan Hilir Akp Indrahadi, Dihadirkan Masing masing Tersangka Ri Laki Laki 19 Tahun Agama Islam Tidak Bekeja membuat Orang Tua Alamat Dusun Kamboja Kepenghulan Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. AP Inisial Laki Laki 38 Tahun Pekerjaan Supir, Jln. Bukit Jamu Lingkungan II Rt 02 /Rw 02 Desa ,Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut. WI Inisial Perempuan ,Lahir 25 Januari 1995,Pekrjaan Wiasuata Jln. Kelmpok Tani Simpang Benar Gang Gambut Rt 08/ Rw 03 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka Danjuga Didampingi Oleh Kuasa Hukumnya Rizal Sh, Giat Tersebut Diruangan Satres Narkoba Polres Pilres Rokan Hilir, Pada Hari Selasa Tanggal 14 Juli 2020 Sekira Jam 10.00Wib.
Kronologis Penangkapan Pada Hari Senin Tanggal 29Juni 2020 Sekira Jam 23.Wib, IPDA Reymon Basir, Sh (Pelapor) Mendapat Informasi Dari Pihak Telpon Bahwa Disebuah Rumah Di Jalan Kelompok Tani Gang Gambut Daerah Simpang Benar Rt 08/Rw 03 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Telah Terjadi Penggrebekan Dan Penangkapan Terhadap 3 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Warga Masyarakat Setempat, Yang Mana Pelaku Dan Barang Bukti Telah Diamankan Warga Ditempat Kejadian Pekara, Oleh Karena itu, Pelapor Selaku Kanit 1 Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Langsung Merespon Informasi Tersebut Dengan Langsung Mendatangi Tempat Kejadian Perkara Guna Memastikan Kebenarannya, Setelah Sampai Di Tempat Kejadian Perkara Tepatnya Diteres Rumah Penangkapan, Pelapor Melihat Ramai Warga Berkumpul Diantaranya Yaitu Saksi Nusirwandi Alias Pak Abu Dan Saksi Dedi Irwan Alias Dedi Dan Sudah Ada 3 Orang Terduga Pelaku Yang Diamankan Yang Masing Masing Mengaku Bernama Riyan Saputra Alias Rian (Lk), Apriandi Soesanto Alias Doyok (Lk) Dan Winata Sari Alias Wina Perempuan, Ditempat Tersebut Juga Sudah Ada Barang Bukti Hasil Penggeledahan Yang Diamankan Oleh Warga Berupa 2 Bungkus Plastik Asoi Yang Dalamya Masing Masing Terdapat 8 Bungkus Plastik Kelip Berisikan Benda Diduga Narkotka Jenis Sabu Dan Beberapa Benda Lainnya Yang Diduga Kuat Terkit Seperti Timbangan Digital Bungkusan Bungkusan Plastik Klip kosong, Alat Hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong) Dan Mancis, selanjutnya Setelah Melakukan Pemeriksaan Pada Tempat Kejadian Perkara Maka Terduga Pelaku Serta Barang Bukti Diduga Narkotika Dan Benda Lainnya Terkait Yang Turut Diamankan Dibawa Ke Polres Rokan Hilir Guna Kepentingan Penguatan Perkaranya Lebih Lanjut.
Barang Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sabu, Yang Disita Sebanyak Delapan Bungkus Atau Delapan Paket Berbagai Ukuran Dengan Berat Kotor 50,52 Gram, Berat Pebungkus 3,10 Geram.
Barat Bersih Dikirim Ke Labor Polda Riau Untuk pemeriksaan Dilaboratorium Sebanyak 10 Geram, Barat Bersih Untuk Dilakukan 37,42 Geram Cairan Narkoba Jenis Sabu Dimasukan Kelimba Sopsiteng Wc. (Tutur Suriadi)


