MEDIA PURNA POLRI, KALSEL – Akibat mengikuti perkembangan zaman dengan gaya hidup mewah, seorang tersangka pelaku mahasiswi berinisial SJ berusia 18 tahun melakukan dugaan penipuan arisan dengan iming-iming untung besar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru AKBP. Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP. Abdul Jalil dalam kegiatan press release dilaksanakan dihalaman Mako Polres Kotabaru. Senin 13 Juli 2020.

Kapolres Kotabaru AKBP. Andi Adnan Syafruddin menerangkan, “modus operasi yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan via WhatsApp memancing korban dengan narasi yang dibagun adalah 4 juta menjadi 9 juta, artinya pelaku ini menawarkan arisan kepada korban, berlanjut akhirnya para korban melaporkan ke Polres ada 5 orang dengan total kerugian sebesar 259 juta 970 ribu rupiah, “katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, “tambahnya.

Penulis : Gusti Mahmuddin Noor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini