MEDIA PURNA POLRI, OKU – Pembanguna jalan setapak Desa Tanjung Sari Kec. Simpang Kab. oku selatan sampai saat ini belum selesai, saat disambangi oleh awak media ketua BPD Desa Tanjung Sari membenarkan kalau pembangunan jalan tersebut belum selesai sekitar 350 meter lagi ungkap ketua BPD dan itu pembangunan tahap dua dana Tahun 2019 desa Tanjung Sari Kec. Simpang.
Disisi lain”,,” Kedes Tanjung Sari Edi Erzan Saputra juga membenarkan kalau bangunan jalan setapak itu belum selesai dilaksanakan oleh Ali Kohar mantan kades Desa Tanjung Sari,ada beberapa iatim lagi yang belum direalisasikan seperti jalan lebar satu meter dan panjang dua ratus meter dan lebar satu setengah meter panjang seratus lima puluh meter juga lapangan tenis meja serta baju adat desa ungkap Edi Erzan Saputra dikediaman sekdes desa Tanjung Sari 28/06/20.
Edi Erzan Saputra juga memaparkan kalau anggaran dana desa tahap tiga sudah disilpahkan,dan sudah dicairkan untuk pembangunan gedung olah raga desa tanjung sari,tapi gedung tersebut belum juga dikerjakan dikarnakan ada angaran untuk pendataran lokasi sudah terpakai oleh saudara Ali kohar mantan kades tanjung Sari tersebut sebelem dibayarnya uang tersebut kami belum akan melaksanakan pembamgunan tersebut.
Dan uang silpah tahap tiga dana desa tersebut masih ada dengan saya ungkapanya kepada awak media dikediam sekdes, dan apa bila perlu saya juga siap mengembalikan uang tersebut apa bila diminta dikembalikan oleh pemerinta ungkap Edi Erzan Saputra kades yang baru menjabat.
Untuk menggali informasi tim awak media mendatangi kator camat kec. simpang kab. oku selatan sumsel,saat di komfimasi Handoko Sapuro S Sos.MM Camat Simpang membenarkah terkait kegiatan didesa tanjung sari yang belum selesai,sebagai pengawasan kami sudah memanggil mantan kades tersebut hal ini sudah kami awasi dan bahkan secara tertulis dan lisan sudah kami sampaikan kepada bersangkutan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, mantan Kepala Desa telah membuat surat pernyataan akan menyelesaikan pekerjaan 60 hari dari dibuatnya surat pernyataan tersebut, tugas kami pembinaan telah kami laksanakan hingga tugas pengawasan dan pelaporan terkait hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak inspektorat kabupaten. Ujar Handoko S Sos.MM kepada awak media selasa 30/06/20.
Ditmpat lain, saat dikomfimasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa ( DPMPD) Juproni S. PD, Si
menerima laporan terkai dengan adanya sebuah pekerjaan belum diselesaikan oleh mantan kepala desa Tanjung Sari, kami sudah ke desa tersebut melakukan pembinaan dan kami harap kepala desa tersebut menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan, tidak ada alasan karena dananya sudah ada dikepala desa, kami menunggu laporan hasil pekerjaan, dikarenakan dana Silva termin ketiga tahun 2019 sudah dicairkan, dengan selesai pekerjaan tahap dua akan memudahkan kepala desa yang saat ini akan melakukan tugas dan tidak terhambat, karena hal ini sudah diposisi Inspektorat kami menunggu hasil dari dinas inspektorat , dikarenakan tugas kami pembinaan.ujar Kadin DPMPD didampingi oleh Kabid dan Kasi DPMPD Kabupaten.
Untuk mengungkap guna dugaan penyalah gunaan jabatan dan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa Tanjung Sari awak media menyambangi dinas Inspektorat kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Inspektur H.Ramin Hamidi. SE , MH Didampingi Muhammad Rozali . ST dalam penyampaian kepada awak media baru mengetahui jika ada permasalahan didesa Tanjung Sari Dikarenakan belum ada laporan kekami.
Baru hari ini pihak kecamatan simpang menyampaikan surat pernyataan kepada kami, memang dengan keterbatasan anggaran didinas ini kami tidak bisa mengaudit satu persatu desa namun akan melalui tahapan, sipat pengawasan dan pembinaan pihak DPMPD juga berhak melakukan tupoksinya dalam pembinaan.
Terkait kedatangan rekan media akan kami turun ke desa Tanjung Sari Kec.Simpang akan kami cek kebenaranya, jika pekerjaan belum juga selesaikan maka tahapannya akan menaik tingkatan bisa jadi akan keranah hukum yang berlaku, terimakasih atas kedatangan rekan rekan media yang ikut serta membantu kami ungkap Inspektur H.Ramin Hamidi. SE ,MH kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan Ali Kohar selaku mantan Kepala Desa Tanjung Sari Kec.Simpang Kab.Oku Selatan Sumsel Belum dapat ditemui dan dihubungi.
( Ibrahim )